Penyuap Bupati Bengkayang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Nelly Margaretha (kiri) bersiap mengikuti sidang kasus suap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019) – Foto Ant

JAKARTA – Pengusaha, Nely Margaretha, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menyuap Bupati Bengkayang periode 2016-2021, Suryadman Gidot, sebesar Rp60 juta.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Nely Margaretha, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Parnaehan Silitonga, Senin (2/3/2020).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta Nely Margaretha divonis 2,5 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan hakim tersebut, sesuai dakwaan dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Nely dinilai terbukti memberikan uang sejumlah Rp60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang periode 2016-2021. Penyerahan dilakukan melalui Aleksius, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang.

Pemberian memiliki tujuan, agar Suryadman Gidot melalui Aleksius memberikan paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) pada Dinas PUPR Bengkayang. Dalam perkara ini, Aleksius menghubungi beberapa kontraktor atau pengusaha, untuk menawarkan sejumlah paket pekerjaan PL Dinas PUPR TA 2019 dengan kompensasi fee sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang akan diberikan kepada Suryadman Gidot.

Suryadman memang meminta kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Agustinus Yan, untuk menyiapkan uang masing-masing sejumlah Rp500 juta. Uang tersebut berasal dari fee paket-paket pekerjaan.

Uang diminta diserahkan paling lambat 3 September 2019, karena akan digunakan untuk pengurusan kasus bantuan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang, yang ditangani Direktorat TIndak Pidana Korupsi Polda Kalimantan Barat.

Pada 1 September 2019, Nely ditawari untuk mendapat paket pekerjaan dengan memberikan fee di muka (ijon). Atas penawaran tersebut, Nely menyatakan kesediaannya dan mengambil tiga paket pekerjaan serta bersedia memberikan fee untuk Suryadman Gidot sejumlah Rp60 juta.

Uang ditransfer ke rekening BCA atas nama Fitri Julihardi secara bertahap, Rp20 juta, Rp15 juta dan Rp13 juta. Nely pada hari yang sama juga kembali mentransfer uang sejumlah Rp12,5 juta ke rekening Bank BNI atas nama Fitri Julihardi, sehingga totalnya Rp60,5 juta. Uang tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Suryadman Gidot.

Setelah menerima uang, Fitri lalu menarik uang tunai sejumlah Rp60,5 juta, yang kemudian senilai Rp60 juta dibawa ke Pontianak untuk diserahkan kepada Suryadman Gidot melalui Aleksius. Sementara sisanya Rp500 ribu, digunakan sebagai ongkos perjalanan Fitri Julihardi.

Selain uang fee dari Nely, ada juga pemberian fee dari beberapa pengusaha seperti Rodi, Bun Si Fat alias Alut, Yosef alias Ateng dan Pandus, yang jumlahnya Rp280 juta. Sehingga total pemberian uang fee untuk Suryadman Gidot mencapai Rp340 juta.

Aleksius lalu membagi uang tersebut, Rp300 juta untuk Suryadman Gidot, Rp30 juta untuk Fitri Julihardi, dan Rp10 juta untuk Aleksius. Pada 3 September 2019, Alksius menemui Suryadman Gidot di Mess Pemkab Bengkayang, untuk menyampaikan uang sejumlah Rp300 juta dari para pengusaha termasuk terdakwa sudah siap akan diserahkan.

Penyerahan kepada Suryadman Gidot melalui ajudannya bernama Risen Sitompul. Atas persetujuan Suryadman Gidot, Aleksius menyerahkan uang Rp300 juta kepada Risen Sitompul, dan melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Suryadman Gidot

Kuasa hukum Nely seusai sidang meminta, Nely yang tengah hamil delapan bulan di rawat di rumah sakit, karena sudah sering mengalami flek atau pendarahan ringan akibat kehamilan. “Kami mohon dipertimbangkan permohonan kami untuk mempersiapkan kehamilannya di rumah sakit,” kata pengacara Nely.

Atas putusan tersebut, JPU KPK dan pengacara Nely menyatakan pikir-pikir. (Ant)

Lihat juga...