Satgas Pangan Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Penimbun Barang
Admin
Cendana News, JAKARTA – Satgas Pangan Polri mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menahan stok, apalagi menimbunnya untuk kepentingan pribadi.
Menjelang Ramadhan, Satgas Pangan Polri mewanti-wanti agar para pelaku usaha meningkatkan produk dan produksinya.
Hal itu untuk mencegah kelangkaan, mengingat menjelang Ramadhan permintaan berbagai bahan kebutuhan akan meningkat.
Kasatgas Pangan Irjen. Pol. Helmy Santika, menekankan ketersediaan dan distribusi harus imbang, agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.
“Satgas Pangan akan terus melakukan monitoring di lapangan, untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” kata Kasatgas, dikutip dari laman tribatanews, Selasa (22/3/2022).
Dia menjelaskan, bahwa Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan backup pengamanan dan pengawasan, agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Serta memberi penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.
Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai sanksi pemidanaan.
“Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” kata Kasatgas.
Adapun ancaman hukuman bagi mafia pangan ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Bahwa, tiap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan, lalu lintas Perdagangan Barang.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” terang Kasatgas.