Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Pajak Balik Nama Kendaraan
Admin
JAKARTA, Cendana News – Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan usulan itu untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan, dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh membayar pajak.
Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan, lantaran biayanya yang mahal.
“Kami usulkan agar balik nama ini hilangkan, biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri, dikutip dari laman humaspolri, Kamis (25/8/2022).
Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, karena banyaknya pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain pada data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.
Yusri juga menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan untuk menghindari pajak.
Menurutnya, pajak untuk PT itu kecil sekali dan 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil.
Karenanya, dia mengusulkan pajak progresif hilang agar orang yang punya mobil banyak itu senang. Tidak usah pakai nama PT lagi cuma takut bayar pajak progresif.
Yusri menyatakan, pihaknya akan mengusulkan hal itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.
Hal itu demi pendapatan daerah meningkat yang akan membuat pendapatan daerah juga meningkat.
Sehingga, pemerintah daerah bisa maksimal memberikan fasilitas publik kepada masyarakat.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan semua itu dalam rapat kordinasi Samsat tingkat nasional di Kuta, Bali, Rabu (24/8/2022).
Dalam kesempatan itu pula, Yusri menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.
Data kendaraan bermotor di Kepolisian melalui aplikasi lebih dari 149 juta, Jasa Raharja ada 137 juta, sementara di Kemendagri hanya 112 juta.
Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya.
Semisal, kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.
“Semua kendaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” katanya.
Yusri mengatakan, perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional masalah data ini bisa disamakan.
“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” ujarnya.