Pakar: Pemanfaatan EBT di Indonesia Masih Banyak Hambatan
Editor: Koko Triarko
Cendana News, BANDUNG – Pakar Hukum Energi Universitas Airlangga (UNAIR) Indria Wahyuni menyebut masih ada sejumlah persoalan untuk bisa mewujudkan target pemerintah terkait pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia sebesar 23 persen pada tahun 2025 mendatang.
Salah satunya adalah masih belum adanya dasar hukum EBT yang kuat di Indonesia.
Menurut dia, saat ini sektor EBT yang memiliki dasar hukum hanyalah panas bumi sebagaimana tercantum dalam UU 21/2014.
Itupun pengembangan energi panas bumi masih belum sesuai target, sementara potensi panas bumi di Indonesia sangat melimpah.
Dia mengatakan, sektor energi fosil seperti migas masih mengacu UU 22/2001 yang umurnya sudah hampir 21 tahun.
Banyak peraturan yang sifatnya hanya status quo dan tumpang tindih.
“Sehingga berbelit dan iklimnya tak ramah investasi,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari situs resmi Unair, Selasa (15/3/2022).
Indria juga menyebut tantangan lain adalah masih adanya ketimpangan komitmen pengembangan hukum antara energi fosil dan EBT.
Hal itu terefleksi dari golnya Perubahan UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang mengubah banyak sekali aspek hukum minerba.
Harus ada government willingness untuk mau berinvestasi EBT yang berjangka panjang.
“Tak sekadar energi fosil yang berjangka pendek dan melanggengkan politik ekstraksi,” ungkapnya.
Indria menegaskan, bahwa hukum harus dapat mengakomodir tiga faktor dalam rencana transisi EBT di Indonesia.
Pertama, transisi yang memperhatikan ketahanan energi, harus ada sinergitas antara energi berbasis fosil dan EBT.
Artinya, transisi menuju EBT tidak boleh langsung mematikan sumber energi fosil, karena arah gerak kebijakan tersebut sangat rentan memunculkan krisis energi.
Indria mencontohkan hal tersebut telah terjadi di Inggris beberapa waktu silam.
Sinergitas ini penting dalam menciptakan faktor kedua, yakni perubahan paradigma.
Paradigma dalam industri energi fosil harus diubah, keuntungannya harus dapat dimanfaatkan untuk pengembangan EBT.
“Hal ini untuk menjawab tantangan utama pengembangan EBT, yakni biaya yang sangat mahal,” ujar alumni University of Birmingham itu.
Sementara faktor lain, lanjut Indria adalah terkait penjaminan partisipasi publik.
Indria menekankan, bahwa kunci sukses transisi EBT adalah partisipasi publik. Pasalnya, rata-rata sumber EBT di Indonesia berada di lokasi yang terpencil.
Sehingga, masyarakat sekitar penting untuk diikutsertakan dalam alur rencana pengembangan dari hulu hingga hilir.
Masyarakat harus memiliki peran yang kuat agar aktivitas pertambangan dan pengembangan EBT tidak merugikan mereka.
Terutama pada aspek keberlanjutan lingkungan dan kulturalnya.
“Masyarakat harus mendapat edukasi secara holistik terkait potensi dampak dan prospek dari proyek-proyek tersebut,” ujar lektor FH UNAIR itu.
Indria juga mengatakan, bahwa kepercayaan publik atas rencana proyek akan hadir bila terdapat jaminan terkait sistem yang aman.
Dari hal itu, akan terdapat keseimbangan dalam pengakomodiran stakeholders masyarakat, pemerintah, dan bisnis.
“Sederhananya, hukum harus melihat masyarakat sebagai subjek, bukan objek,” pungkasnya.