Pemerintah Diminta Tidak Perbesar Penggunaan APBN Untuk IKN
Cendana News, JAKARTA – Pemerintah diminta tidak memperbesar penggunan APBN untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama, menyusul mundurnya calon investor pembangunan IKN dari Jepang, Softbank.
Sebelumnya, Softbank berniat mengucurkan investasi pembangunan IKN senilai Rp1.428 triliun.
Suryadi meminta pemerintah untuk mengkaji serius dampak penarikan investasi tersebut, khususnya persentase sumber-sumber pendanaan IKN.
“Hal ini karena mencari investor baru bukanlah hal yang mudah,” kata Suryadi dikutip dari laman dpr, Selasa 15 Maret 2022.
Di membeberkan, bahwa dengan adanya perang Rusia-Ukraina, terjadi situasi global berupa risiko inflasi yang tinggi.
Besi, baja dan material konstruksi lainnya, terutama yang impor akan mengalami kenaikan imbas terganggunya rantai pasok global. “Dampaknya, biaya pembangunan IKN akan naik signifikan,” kata Suryadi.
Dia juga mempertanyakan mundurnya Softbank, justru setelah pemerintah melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
yaitu Bambang Susantono (dari Asian Development Bank/ADB) dan Dhony Rahajoe (dari Sinarmas Land), pada 10 Maret 2022 lalu.
Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN Pasal 12 memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Otorita IKN.
Kewenangan khusus itu adalah pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan IKN.
“Fraksi PKS mengusulkan, agar DPR RI memanggil Kepala Otorita IKN untuk memberikan penjelasan tentang hal ini,” kata Suryadi.
Suryadi juga menyoroti perihal rencana relokasi penduduk ke IKN.
Dalam Rencana Induk IKN, bahwa relokasi penduduk ke IKN akan dimulai pada tahun 2023 untuk TNI, Polri, dan BIN.
Kemudian pada awal tahun 2024 untuk representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN.
Dengan tenggat waktu hanya 1-2 tahun ke depan dan mundurnya Softbank, Suryadi menilai dinilai akan menjadi preseden buruk bagi calon-calon investor IKN.
Selain itu belum adanya kejelasan dari Pemerintah tentang skema peluang investasi asing, terutama skema public private partnership.
Juga risiko politik dan kegaduhan tentang perpanjangan masa jabatan presiden dan pengunduran jadwal Pemilu 2024.
Hal-hal tersebut menurut Suryadi akan membuat investor memilih wait and see.