ICOSOP: Tiga Pakar Hukum Usulkan Pentingnya Penetapan Batasan Penggugat dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup di Indonesia
JAKARTA – Tiga Pakar Hukum Nasional telah mengusulkan pentingnya menetapkan batas-batas penggugat dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Lingkungan Hidup di Indonesia dalam perhelatan International Conference on Social and Politics (ICOSOP) ketiga, di Auditorium Unas, Selasa, 19 Desember 2023 lalu.
Usulan tiga pakar hukum yang terdiri dari Dr. Sulistyowati, SH, MH, Dr. Dewi Nadya Maharani, SH, MH dan yang kemudian dipresentasikan Prof. Dr. Ahwan Fanani, SH, M. Ag dalam klaster enam yaitu dalam klaster pembahasan Public Service Ecosystem and Management.
Acara konferensi Internasional ini diselenggarakan oleh Universitas Nasional (Unas) melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dalam tajuk pertemuan lintas budaya dengan menghadirkan pembicara Sosial Politik Dunia.
Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama Unas, Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt. mengatakan, konferensi ini diharapkan dapat memberikan pengaruh bagi kemajuan ilmu pengetahuan bidang sosial politik, pedamaian dan keadilan, humaniora, dan mencapai kesejahteraan masyarakat di seluruh dunia.

“Kita selalu melihat fenomena menarik yang terjadi di sekitar. Sebagai akademisi, tugas kita tidak hanya melihat, tetapi juga mengkaji, meneliti, dan berdiskusi guna menghasilkan pemikiran untuk menyelesaikan permasalahan bersama,” ujarnya.
Turut hadir sebagai pembicara tamu Assoc. Prof. Dr. Mimi Fitriana, Head of Research Management Center, International University Malaya Wales, Malaysia, dan Christoper Kelly, M.A., dari King’s College London, United Kingdom.
Selain itu, juga hadir pembicara panel Dr. Yusuf Avci, Social Science University of Ankara, Turkiye, Sanjar Turdiev, Ph.D. dari University of Uzbekistan, dan Jose Cornellio Guterres, Ph.D. dari National Institute for Science and Technology, Timor Leste.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi panel kolaborasi antara para pakar, dosen, serta mahasiswa.
Terdapat 40 abstrak penelitian yang dipresentasikan dengan pembagian topik (1) Culture and Media-Power Relation, (2) Social Resilience, Global Citizen Wellbeing, and Cross-Cultural Encounter, (3) Border Area and Cross-Country Mobility, (4) Decolonization in Southeast Asia, (5) Election, Democration, and Human Rights in Asia, dan (6) Public Service Ecosystem and Management.
Klaster keenam menjadi pembahasan yang cukup serius di kalangan para hadirin, mengingat isu lingkungan sedang menjadi isu yang sangat menjadi perhatian dunia.
Tiga pakar hukum yang banyak terlibat dalam penyelesaian berbagai persoalan lingkungan tersebut memberikan wacana baru dalam dunia hukum di Indonesia.
Makalah Bahasa Inggrisnya telah diterjemahkan dalam tulisan di bawah ini.
Bagi Sulistyowati, SH, MH, Prof. Dr. Ahwan Fanani, SH, M. Ag, dan Dr. Dewi Nadya Maharani, SH, MH, lingkungan merupakan salah satu isu prioritas secara global, karena kelestarian makhluk hidup sangat dipengaruhi oleh kualitas lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022).
Isu lingkungan sangat beragam, termasuk pencemaran dalam berbagai bentuk seperti pencemaran air, tanah, dan udara. Penyebabnya banyak; pencemaran air dapat terjadi karena tumpahan minyak di badan air, limbah rumah tangga, limbah industri atau perusahaan, dan pembuangan limbah rumah tangga, termasuk sisa deterjen, residu insektisida, dan sebagainya.
Polusi udara dapat melibatkan gas dan partikel yang berasal dari pembakaran yang tidak perlu, emisi kendaraan, dan asap pabrik yang mengandung belerang dan produk sampingan pembakaran. Dampak pencemaran udara antara lain hujan asam.
Pencemaran tanah timbul dari plastik yang tidak dapat terurai secara hayati dan polutan yang terakumulasi di dalam tanah, seperti zat logam, karet sintetis, pecahan kaca, dan kaleng. Masalah lingkungan terkait erat dengan perubahan iklim, bermanifestasi sebagai pemanasan global, sebuah proses yang melibatkan peningkatan suhu rata-rata atmosfer, lautan, dan permukaan bumi.
Hal ini disebabkan oleh emisi karbon yang memicu efek rumah kaca, yang menyebabkan kenaikan suhu bumi, seperti yang terlihat di Indonesia. Menurunnya kualitas lingkungan di Indonesia ditandai dengan pemanasan global yang mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya (Ruslan Renggong, 2018).
Dampak akibat ketidakseimbangan lingkungan menimbulkan bahaya yang signifikan bagi manusia.
Misalnya, udara yang tercemar dapat mengganggu pernapasan, menyebabkan iritasi, menyebabkan penyakit kronis, dan pada kasus yang parah, kontaminasi dengan zat tingkat tinggi dapat mengakibatkan kematian di masyarakat, seperti yang dicontohkan oleh insiden di Teluk Minamata yang dikenal sebagai Penyakit Minamata.
Penyakit Minamata adalah tragedi lingkungan yang menyebabkan kontaminasi merkuri di seluruh teluk, berdampak pada sekitar 50.000 orang. Di Indonesia, kasus serupa pencemaran merkuri terjadi di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, pada tahun 2004.
Mengingat pentingnya lingkungan, negara berperan dalam menjaga keseimbangan. Indonesia, misalnya, telah memberlakukan peraturan-peraturan untuk menjamin keseimbangan lingkungan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU Lingkungan). Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Lingkungan Hidup mendefinisikan lingkungan sebagai ” … kesatuan ruang dengan segala benda, kekuatan, kondisi, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan hidup, dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya….”
Undang-undang tersebut bahkan memberikan kedudukan hukum kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Lingkungan. Intinya, pasal ini menyatakan bahwa organisasi lingkungan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti status badan hukum, pendirian untuk tujuan pelestarian lingkungan, dan rekam jejak kegiatan yang relevan selama minimal 2 tahun sesuai dengan peraturannya, berhak mengajukan tuntutan hukum. untuk pelestarian fungsi lingkungan.
Berdasarkan pasal tersebut, LSM lingkungan berhak menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Isu menarik muncul ketika LSM lingkungan yang bertindak sebagai penggugat belum pernah ke daerah yang diduga terkena pencemaran air, seperti yang terlihat pada Kasus No. 41 / G / LH / 2018 / PTUN.PBR di Pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru.
Hal ini menarik untuk diselidiki karena LSM tersebut bukan bagian dari masyarakat setempat, namun tetap berhak mengajukan gugatan.
Di sisi lain, Seperti contoh dalam Perkara No. 41/G/LH/2018/PTUN.PBR, Lembaga Swadaya Masyarakat Bidang Lingkungan Hidup YLBHR (Penggugat) beralamat di Kabupaten Kampar, Riau, melakukan gugatan kepada KDPM dan PTSP di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau (Tergugat I) dan juga KDLHK di Kabupaten Indragiri Hilir (Tergugat II) dan RSPI di Kabupaten Indragiri Hilir (Tergugat II Intervensi) dengan obyek yang disengketakan adalah Surat Keputusan Nomor: 503/BP2MPD-IL/IX/2014/4 tanggal 24 September 2014 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada RSPI (Obyek 1) dan Surat Keputusan Kpts.21/BLH-UPL/VI/2015 tanggal 26 Juni 2015 (Obyek 2), karena Tergugat II Intervensi diduga melakukan pencemaran air di Indragiri Hilir.
Perdebatan argumentasi terjadi ketika Tergugat II Intervensi merasa apa yang dilakukan tidak memenuhi legal standing untuk melakukan gugatan karena selain tidak tinggal di Indragiri Hilir tapi di Kampar, Penggugat juga tidak pernah ke lokasi di maksud, sementara Penggugat merasa mempunyai legal standing dengan ketentan yang disebutkan di atas, dan majelis hakim perkara di maksud pun menganggap Penggugat mempunyai legal standing untuk melakukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
Ada pun kewenangan yang dimiliki Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk mengadili yang berkaitan dengan keputusan tata usaha negara.
Kewenangan mengadili atau kompetensi merupakan suatu wewenang pengadilan untuk melakukan penerimaan, kemudian memeriksa serta membuat putusan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.
Berdasar penelitian terhadap Perkara No. 41/G/LH/2018/PTUN.PBR. Penggugat merasa memiliki hak gugat organisasi setelah laporan masyarakat Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang sebagaimana Sungai Reteh berada di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang melintasi 6 enam Desa yaitu Desa Air Baluri, Desa Tu’jjimun, Desa Kemuning Tua Desa Kemuning Muda, Desa Limau Manis, Desa Lubuk Besar dan Desa Tulang Jangkang yang merasa dirugikan atas pencemaran lingkungan yang dilakukan Tergugat II Intervensi.
Penggugat menyatakan perusahaan diduga telah melakukan pembuangan limbah secara terus menerus dan tidak diikuti dengan pengawasan yang cukup terhadap ketaatan penanggung jawab usaha oleh Tergugat I maupun Tergugat II. Karena merasa dirugikan maka menuntut untuk mengabulkan dua hal, pertama, penangguhan pelaksanaan objek sengketa dengan mewajibkan Tergugat I untuk menunda pelaksanaan Surat Tergugat I dan surat Tergugat II.
Kedua dalam pokok perkara mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 503/BP2MPD-IL/IX/2014/4, tanggal 24 September 2014 dan Tergugat II Surat Keputusan Nomor: Kpts. 21/ BLH-UPL/VI/2015.
Tergugat II Intervensi pun sempat menyanggah. Ada rentang waktu yang lama antara munculnya obyek sengketa dengan dilakukan gugatan.
Penggugat tetap bersikukuh berdasar hasil laporan masyarakat dan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Penggugat dengan menggunakan metode pendekatan Total Economic Valution maka nilai ekonomi yang bisa diperhitungkan dari pencemaran lingkungan diwilayah Enam Desa tersebut adalah sebesar Rp. 1.534.000.000.00,- (satu miliar lima ratus tiga puluh empat juta rupiah).
Permasalahan menjadi menarik ketika Tergugat II Intervensi mengatakan bahwa Penggugat dalam hal ini tidak mempunyai kepentingan.
Hal ini dikarenakan kepentingan yang digambarkan oleh Penggugat adalah kepentingan secara umum dan bukan kepentingan sebagaimana yang diharuskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu kepentingan Penggugat dirugikan, karena pada aturan organisasinya menyebutkan tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
Bukankah ini begitu luas ruang lingkupnya. Tidak ada Batasan kewilayahan dimana Lembaga tersebut berada, bahkan tidak ada aturan yang bisa terlihat dengan jelas kerugiaan yang dideritanya secara langsung.
Jika pengelolaan lingkungan adalah hak segala warga negara, bukankah akan lebih berdaya guna jiwa Lembaga sejenis setempat yang harusnya melakukan gugatan? Setidaknya memang tahu perkembangan dan mengamati perkembangan kewilayahan setempat dalam mengelola lingkungan hidup.
Jika batasaan terkait Lembaga yang mempunyai hak gugat berdomisili ribuan kilometer, bahkan di luar wilayah propinsi, selama mempunyai hak gugat, sementara yang digugat adalah keputusan Badan Tata Usaha Negara yang sifatnya konkret, individual dan final.
Dalam penelitian ini, obyek gugatan tata usaha negara yang dikeluarkan Tergugat I dan Tergugat II yaitu Surat Keputusan Nomor: 503/BP2MPD-IL/IX/2014/4 tanggal 24 September 2014 dan Tergugat II dengan Surat Keputusan Nomor: Kpts. 21/ BLH-UPL/VI/2015 bersifat konkrit, individual dan final.
Kedua surat keputusan tersebut didapatkan Tergugat II Intervensi sesudah melewati serangkaian proses yang sangat detail dan tidak mudah. Tergugat II Intervensi juga sudah melakukan perizinan sesuai dengan prosedur yang berlaku terkait dengan pengoperasian pabrik kelapa sawit, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang telah dirubah sebanyak 2 (dua) kali terahir Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Tergugat Intervensi II telah memiliki IUP-P sebagaimana telah diamanatkan dalam PERMENTAN yaitu Keputusan Kepala badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 503/BP2MPD-IUP-P/XI/2015/4 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) Tergugat II Intervensi. Tergugat II Intervensi memiliki izin lokasi yang diakuinya dilakukan secara prosedural dan berjalan bertahun-tahun ,yaitu Keputusan bernomor 503/BP2MPD-IL/IX/2014/4 tentang Izin Lokasi.
Hal yang konkret, individual dan final dengan proses yang sangat panjang untuk mendapatkan surat keputusan badan tata usaha negara itu, pada saat yang sama gampang dipersoalkan pihak lain yang bisa saja bahkan tidak pernah berurusan sebelumnya karena dianggap memenuhi syarat melakukan gugatan, tentu hal yang menarik untuk dikaji.
Satu pihak Tergugat II maupun Tergugat II Intervensi sama-sama menerangkan surat keputusan yang disengketakan sudah sesuai prosedur, contohnya adalah dasar pertimbangannya menerbitkan ijin berdasar Berita Acara Hasil Rapat Pemeriksaan dokumen UKL-UPL Pabrik Kelapa Sawit RSPI kapasitas 60 ton TBS / jam di Kelurahan Selesen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Tentu berita acara tidak timbul begitu saja namun dokumen tersebut dilakukan setelah cek lapangan.
Tidak mungkin dibuat berita acara kondisi di lapangan jika tidak dilakukan pemeriksaan lebih dahulu.
Dalam kasus a quo Majelis Hakim berpendapat legal standing dimiliki oleh Penggugat dengan membuat pertimbangan, bahwa Pasal 1 angka 27 Undang-undang Lingkungan Hidup berbunyi, “Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup” dan atas diterbitkannya Objek Sengketa Tata Usaha Negara tersebut Penggugat memiliki kedudukan dan kepentingan hukum yang memiliki hak gugat organisasi sebagaimana diatur secara tegas hak gugatnya dalam Pasal 92 Undang-undang Lingkungan Hidup.
Bahwa pihak yang seharusnya dapat menggugat adalah pihak yang kepentingannya secara jelas dan nyata terampas atas keluarnya Suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Hal ini berarti jika mengacu tafsir siapa yang mempunyai hak gugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara diatur sedemian rupa, seperti haknya di Mahkamah Konstitusi, kerugian konstitusionalnya harus jelas.
Mahkamah Konstitusi memutuskan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006 / PUU-III / 2005 tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 / PUU-V / 2007 tertanggal 20 September , maka kerugian hak dan atau kewenangan Konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 kriteria:
- Adanya Hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-undang Dasar 1945.
- Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-undang yang diuji.
- Bahwa kerugian yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi.
- Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Jika diperbandingkan legal standing dalam Pasal 92 Undang-undang Lingkungan Hidup dengan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ada perbedaan mendasar. Legal standing dalam Mahkamah Konstitusi menuntut detail dan spesifik atas kerugian yang ditimbulkan.
Dalam point 1 tentang siapa yang mempunyai hak konstitusional disebutkan lebih limitative, yaitu, menganggap hak dan atau kewenangan Konstitusionalnya yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang yaitu pertama perorangan Warga Negara Indonesia, kedua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang, ketiga Badan Hukum Publik atau Privat keempat Lembaga Negara.
Padahal dalam judicial review, meskipun mempunyai kerugian yang harus specific jika undang-undang yang diujikan materinya dikabulkan akan berimplikasi untuk seluruh rakyat Indonesia, hal sebaliknya terjadi, organisasi yang sangat longgar batasannya tapi melakukan gugatan terhadap surat keputusan yang bersifat konkret, individual dan final. Proses yang dilakukan untuk mendapatkan surat keputusan sangat panjang dan bertahap.
Hak gugat lingkungan hidup yang dimiliki Lembaga Swadaya masyarakat jika tidak dibatasi tentu menimbulkan problematika tersendiri, karena kerugian tidak bisa tergambar jelas, namun atas nama lingkungan hidup tetap dilakukan gugatan.
Hakim atas nama undang-undang tetap memberi ruang bagi Lembaga Swadaya masyarakat untuk melakukan hak gugat, meskipun setelah pembuktian semua tuduhan tidak terbukti.
Dalam obyek penelitian tulisan ini terungkap bahwa tuduhan pencemaran air oleh Tergugat II Intervensi tidak terbukti, tidak ada satupun saksi yang menunjukkan surat keterangan dokter atas penyakit yang diderita akibat pencemaran air tersebut, bahkan tidak ada satupun yang mengatahui pasti apakah Tergugat II Intervensi yang melakukan pencemaran air. Terungkap juga selain mempunyai pembuangan limbah di sekitar sungai dimaksud ada beberapa perusahaan sejenis.
Dan menurut pejabat tata usaha negara yang menerbitkan uji sample mengatakan yang pada intinya laporan hasil uji report of analysis kimia organic menerangkan tidak ada pencemaran, untuk residu terlarut dan residu tersuspensi masih dalam baku mutu bahkan dibawah baku mutu artinya masih layak konsumsi.
Dr. H. Eddy Asnawi, SH, MH, memberikan keterangan ahli bahwa hubungan kausalitas harus dimiliki penggugat dengan obyek dimana obyek sengketa diterbitkan.
Selain itu mengatakan pendapatnya bahwa no interes no action, artinya kegiatan nyata harus dilakukan di tempat tersebut. Jika tidak terpenuhi maka legal standing menjadi tidak terpenuhi.
Semua hal tersebut di atas tidak berarti dan jika dikaitkan dengan legal standing, karena hakim berpendapat kepentingan langsung terdapat pula kepentingan proses, selain individu yang memiliki kepentingan dirugikan terdapat pula organisasi kemasyarakatan yang memiliki kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
Terkait semua perlawanan Tergugat II Intervensi tentang legal standing seolah tidak ada artinya dihadapkan pada Pasal 92 Undang-undang Lingkungan Hidup, dalam suatu pelaksanaan tanggungjawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup memiliki hak untuk mengajukan gugatan guna kepentingan pelestarian fungsi daripada lingkungan hidup.
Berbicara tentang kerugian yang dialami sehingga orang mempunyai hak gugat cukup dengan membentuk organisasi tersebut menjadi suatu badan hukum, pada anggaran dasarnya disebutkan bahwa organisasinya didirikan guna kepentingan lingkungan hidup kemudian juga sudah telah membuat kegiatan secara nyata sebagaimana anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun. Kegiatan secara nyata tentu menjadi bagian yang subyektif juga dalam penilaian.
Semua yang disampaikan Tergugat Intervensi II terkait keberatan terkait Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut tidak mempunyai kepentingan riel tidak tampak dalam pertimbangan tentang legal standing Penggugat, kecuali dianggap memenuhi syarat Pasal 92 Undang-undang Lingkungan Hidup. Semua aturan detail tentang siapa yang mempunyai hak gugat antitesa dengan batasan sangat longgar tentang hak gugat yang dimiliki.
Melihat pertimbangan terkait legal standing, maka tidak jadi masalah Lembaga Swadaya Masyarakat manapun, meski di luar provinsi sekalipun.
Semangat pembuat undang-undang tentu ingin melindungi lingkungan, tetapi agar lebih fokus pada tujuan perlu dibuat lebih detail dan batasan Lembaga Swadaya Masyarakat di wilayah tertentu, setidak-tidaknya Lembaga Swadaya Masyarakat lingkungan hidup yang ada di kabupaten/ kota dimasa obyek sengketa tata usaha negara dipersoalkan, sehingga lebih jelas keterkaitan dan kerugian yang dialami sehingga mempunyai hak gugat dalam perkara lingkungan hidup.
Sangat dipahami munculnya semangat untuk menjaga dan melestarikan alam, salah satunya agar tidak terjadi bencana alam (natural disasters) di muka bumi.
Semua pasti sepakat terhadap perlindungan alam. Begitu pentingnya perlindungan alam sehingga pemerintah pun mempunyai hak gugat, sebagaimana dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-undang No. 32/2009 yang berbunyi, “Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.”
Adapun pemerintah dalam mengajukan gugatan mengenai pencemaran lingkugan hidup diajukan dengan beberapa alasan diantaranya, pertama, negara sebagai wali lingkungan hidup. Adapun yang kedua dan ketiga adalah kerugian negara serta konsekuensi dari tanggung jawab negara terkait lingkungan hidup.
Ada 58 putusan yang ditemukan dan divonis berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup.
Dari sejumlah perkara diatas ada 6 jenis perbuatan yang didakwakan, tetapi yang paling banyak pelanggaran pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (B3), Adapun pelanggaran tersebut sebanyak 18 putusan.
Terbanyak kedua adalah illegal dumping. Illegal dumping yaitu tidak mempunyai ijin membuang dan meletakkan limbah di media lingkungan.
Permasalahan mengenai pidana lingkungan hidup ini paling banyak ditemukan jika berkaitan dengan korporasi. Sebanyak 26 putusan pidana mengenai lingkungan yang dikaitkan dengan korporasi ada 17 perkara mengenai lingkungan hidup secara umum yaitu illegal dumping.
Adapun dari 17 putusan itu, 8 di antaranya mendakwa korporasinya dan 9 lainnya yang duduk pengurus korporasi duduk sebagai terdakwa.
Usaha perorangan non korporasi ditemukan juga perkara pidana lingkungan hidup yang, terkhusus tentang tidak benar dalam pengelolaan limbah B3, illegal dumping dan juga pencemaran lingkungan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan usaha usaha yang tergolong kecil (UMKM) misalnya daur ulang oli bekas, ampas kertas maupun sampah botol plastik.
Atas apa yang dilakukan manusia secara pribadi maupun korporasi haruslah diberi hukuman melalui hakim dalam ranah peradilan. Hanya saja semua harus sesuai dengan aturan hukumnya.
Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi, maka memutus atas 3 (tiga) azas hukum menjadi pegangan. Azas hukum dimaksud adalah keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Hakim juga memutus tidak selalu sebagai corong undang-undang.
Menurut Apeldoorn, orang bisa dengan bebas menafsirkan suatu hukum atau undang-undang sekalipun, bahkan jika diperlukan bisa menambah isi perundang-undang (undang-undang bersistem terbuka).
Demi memenuhi rasa keadilan tentu penafsiran atau interpretasi undang-undang bisa dipergunakan. Gagasan Dworkin yang menyatakan bahwa hukum adalah interpretasi atau berdimensi interpretatif bahkan diawali bahwa dunia ini tak dapat dipisahkan dari interpretasi.
Tugas profesi dari seorang penegak hukum serta juga pemberi bantuan hukum adalah bisa bebas dan berani namun disertai rasa penuh tanggung jawab dalam hal memberikan suatu nasihat dan juga bantuan hukum, baik di luar maupun di muka Pengadilan, berlaku terhadap setiap orang yang membutuhkannya karena ada hal yang bisa mengancam jiwanya, kebebasan miliknya, hak milik serta nama baiknya, hal tersebut dilakukan dengan mencurahkan segenap keahlian yang didasarkan kepada ilmu pengetahuan, maka dirinya telah ikut membantu menegakkan hukum, kebenaran juga keadilan yang didasarkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Hakim dalam proses pemeriksaan persidangan memiliki peran aktif (dominus litis), karena hakim memiliki beban tugas untuk mencari suatu kebenaran materiil.
Hakim dalam hal memutuskan suatu perkara juga mempunyai hak rechtvinding. Rechtvinding adalah hakim mempunyai kebebasan yang terikat guna menyelaraskan undang-undang dengan keadaan yang dialami oleh masyarakat, hal ini dilakukan dengan cara penafsiran jika peraturan tidak jelas atau melakukan konstruksi hukum jika undang-undang tidak mengaturnya.
Tentu hal tersebut dilakukan dengan argumentasi hukum yang kuat. Hakim pada dasarnya memang memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 5 Undang-undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam menemukan hukum hakim menggunakan penafsiran, dimana penafsiran itu bisa berupa penafsiran sistematis, ekstensif, maupun argumentus a contrario. Argumentus a contrario, ketika hakim melakukan suatu penemuan hukum dengan pertimbangan, apabila undang-undang menetapkan hal-hal tertentu untuk peristiwa tertentu, hal ini mengartikan bahwa peraturan itu terbatas pada peristiwa tertentu tersebut dan bagi peristiwa di luarnya berlaku sebaliknya.
Bukankah hakim tidak harus menjadi corong undang-undang? Memutus suatu perkara semata-mata karena bunyi undang-undang.
Harusnya hakim menjadi corong keadilan, kepentingan masyarakat dan kesejahteraan. Pertanggungjawaban hakim tidak main-main, apalagi menggunakan kata “Demi Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”, artinya pertanggungjawaban hakim tidak hanya terhadap manusia, tetapi langsung kepada Tuhan. Kesolehan hakim tercermin harus tercermin melalui putusannya yang menganding jujur, berbudi luhur, berwibawa, bijaksana, dan adil.
Apa yang terjadi dalam studi kasus a quo menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait legal standing yang mempunyai hak gugat, perlu ditelaah lebih lanjut.
Tentu jika ingin solusi atas permasalahan berupa pembatasan siapa yang berhak mempunyai hak gugat harus ada revisi terkait undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar lebih jelas terdeskripsi siapa yang mempunyai hak gugat dalam kasus lingkungan hidup.
Batasan legal standing dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi bisa menjadi rujukan untuk pembatasan terkait legal standing, selain hak konstitusional yang dimiliki harus bisa menunjukkan kerugian yang jelas yang dideritanya sehingga melakukana gugatan.
Kerugian itu bisa diukur dari keterlibatan partisipasi dalam pembangunan khusunya terkait lingkungan hidup. Apalagi yang dipersoalkan obyek gugatannya sangat khusus, harusnya mempunyai batasan yang khusus juga untuk menunjukkan kerugikan yang diderita, agar pasal terkait hal tersebut tidak juga membuat celah untuk siapapun melakukan gugatan dengan gampang, padahal ada hak yang harus dilindungi juga, sebagai rakyat yang berdaulat di negerinya sendiri.
Bagaimanapun, pada kesimpulannya, hak untuk menuntut masalah lingkungan harus memiliki batasan yang jelas tentang siapa yang berhak mengajukan gugatan, sehingga tidak bertentangan dengan aturan lain yang ada.
Sebaliknya, harus diperjelas lebih lanjut dengan menetapkan batasan yang lebih konkret, setidaknya mengenai batasan geografis. Yang berhak mengajukan gugatan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Lingkungan Hidup, juga harus berdomisili di kabupaten atau kota tempat objek sengketa tersebut diperebutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti merevisi undang-undang untuk memperbaiki regulasi terkait hal tersebut.
REFERENSI
Buku:
Aden Rosadi, & Fadhli Muhammad. (2019). Kekuasaan Pengadilan. Depok: PT RajaGrafindo.
Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Pers UNPAM.
Diah Imaningrum Susanti. (2019). Penafsiran Hukum: Teori dan Metode. Jakarta: Sinar Grafika.
Indang Dewata, & Yun Hendri Danhas. (2018). Pengertian Lingkungan. Depok: PT RajaGrafindo.
Jefri Tarantang. (2018). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). Yogyakarta: K-Media.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2022). Status Lingkungan Hidup Indonesia 2022. Jakarta: Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Marshaal NG, dkk. (2019). Hukum Acara Tata Usaha Negara, Cet-2 Edisi Revisi. Palembang: Pers Tunas Gemilang.
Martitah, dkk. (2018). PTUN dalam Optik Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Semarang: BPFH UNNES.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. NTB: Pers Universitas Mataram.
Musa Darwin Pane, & Sahat Maruli Tua Situmeang. (2018). Asas-Asas Berpikir Logika Dalam Hukum. Bandung: Penerbit Cakra.
Nur Syarifah, dkk. (2020). Laporan Kajian Dampak Perubahan Lingkungan Hidup: Peningkatan Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Lingkungan dalam Pelatihan dan Kebijakan dalam Proses Peradilan di Indonesia. Jakarta: LeIP.
Ruslan Renggong. (2018). Hukum Pidana Lingkungan. Jakarta: Penerbit Kencana.
Sihadi Darmo Wihardjo, & Hernita Rahmayanti. (2021). Lingkungan Hidup. Jawa Tengah: PT. Nasya Memperluas Manajemen.
Sri Wijayanti. (2018). Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Grup Prenadamedia.
Sudarsono, & Robbenstain Izroiel. (2019). Petunjuk Praktis Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara Konvensional dan Elektronik. Jakarta: Penerbit Kencana.
Wilsa. (2020). Hukum Lingkungan (Studi Pendekatan Sejarah Hukum Lingkungan). Jakarta: Penerbit Deepublish, 2020.
Yati Nurhayati. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Artikel Jurnal:
Dona Pratama Jonaidi, & Andri G. Wibisana. (2020). Landasan Doktriner Hak Gugat Pemerintah Terhadap Kerugian Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1), 156 – 175. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.9
Nammy H. T. Siahaan. (2011). Perkembangan Legal Standing Dalam Hukum Lingkungan (Suatu Analisis Yuridis Dalam Public Participatory Untuk Perlindungan Lingkungan). Jurnal Syiar Hukum, 13(3), 232 – 244. https://doi.org/10.29313/sh.v13i3.662
Oriny Tri Ananda, dkk. (2022). Hubungan antara Pengetahuan Ekosistem dan Perubahan Lingkungan dengan Sikap Peduli Lingkungan Peserta Didik. Jurnal Biologi, Vol. 7(1), 206 – 216. https://doi.org/10.30605/biogenerasi.v7i1.1721
Sulistyowati. (2021). Disfungsional Proses Dismissal Pada Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Nomor 41/G/LH/2018/PTUN.PBR. Jurnal APTHN-HAN, 1(1), 80 – 91. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.12
Taufika Hidayati, & Yulia Tiara Tanjung. (2022). Sosialisasi Kesadaran Masyarakat Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup di SMK Ridho Zahra Besitang. Jurnal Abdimas Upmi, 1 (2), 14 – 20, e-ISSN: 2775-2135.
Peraturan :
Putusan MK Nomor 006 / PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005.
Putusan MK Nomor 11 / PUU-V / 2007 tanggal 20 September 2007.
Surat Keputusan Nomor: 503 / BP2MPD-IL / IX/2014 / 4 tanggal 24 September 2014 tentang Pemberian Izin Lokasi kepada RSPI (Objek 1) dan Surat Keputusan Nomor Kpts.21 / BLH-UPL/VI / 2015 tanggal 26 Juni 2015 (Objek 2).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Putusan Perkara Nomor 41 / G / LH / 2018 / PTUN.PBR.
Sumber Web:
- Pedoman Perilaku Hakim. Pengadilan Agama Bolaang UKI. https://www.pa-bolaanguki.go.id/index.php/transparansi/pengawasan-dan-kode-etik/pedoman-perilaku-hakim (Diakses, 8 April 2022)
- Keputusan sengketa PDAM Bekasi: PTUN masih mengajukan asas tidak berminat tidak ada tindakan. PTUN Bandung, https://ptun-bandung.go.id/index.php?id=689 (Diakses, 24 April 2022)
Mademoiselle dii. (2022, 8 April). 9 Bahasa Inggris Jenis Bencana Alam, Pemula Wajib Tahu!. Waktu IDN. https://www.idntimes.com/life/education/dita-3/bahasa-inggris-jenis-bencana-alam-c1c2/9 (Diakses, 8 April 2022)