Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Admin

JAKARTA, Cendana News – Pemerintah telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK tersebut melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Terdapat enam poin dalam Surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto SSos, MM tersebut.

Pertama, menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Kedua: penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penyelenggaraan penanganan darurat dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, Kepala Daerah bisa menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan.

Kelima, segala biaya yang  keluar sebagai akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai pada BNPB, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetetapan sampai tanggal 31 Desember 2022.

Dengan ketentuan, bila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan.

Sementara itu, berdasarkan data Isikhnas Kementan RI, jumlah kasus aktif PMK per Jumat 1 Juli 2022 mencapai 233.370.

Sebanyak  233.370 kasus aktif PMK tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi di Indonesia.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus.

Kemudian, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit.

Dan, 73.119 ekor hewan ternak sembuh, serta 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan vaksinasi untuk hewan ternak.

Adapun jumlah hewan ternak yang telah mendapatkan vaksinasi mencapai 169.782 ekor.

Sumber: bnpb

Lihat juga...