Ini Temuan Bareskrim Polri Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
Admin
Cendana News , JAKARTA – Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap 10 temuan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Sepuluh temuan Bareskrim Polri terkait kelangkaan minyak goreng itu terbagi menjadi empat klaster.
Empat klaster temuan kasus terkait kelangkaan minyak goreng tersebut yaitu pada tingkat produsen, distributor, pedagang kecil dan konsumen akhir.
Mengutip laman tribratanews, Kamis (17/3/2022), Kasatgas Pangan Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan temuan tersebut.
Menurut dia, temuan itu merupakan hasil pengawasan yang telah dilakukan bersama stakeholders dan pihak terkait.
Dia menjelaskan, pertama pada tingkat produsen terdapat upaya pengalihan peruntukan minyak goreng curah.
Minyak goreng yang seharusnya untuk rumah tangga dan keperluan konsumsi, sebagian dialihkan ke industri.
Temuan itu hasil pengawasan Tim Satgas Polri di salah satu pabrik minyak goreng di Sulawesi Selatan.
Selanjutnya pada tingkat distributor, terdapat dua temuan di Sumatera Utara berupa dugaan penimbunan persediaan minyak goreng di sebuah gudang.
Namun, menurut Satgas Pangan Polri hal itu bukan termasuk kegiatan menimbun.
Hal tersebut karena tidak terpenuhinya unsur yang terkandung dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015, tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Kemudian, pada tingkat pedagang kecil ada empat temuan. Salah satunya di Jawa Tengah yang melakukan pengoplosan dan memalsukan minyak goreng.
Ada juga pedagang yang bukan sebagai pelaku usaha, namun menyimpan dalam jumlah besar.