Kominfo Beri Sanksi Teguran ke Penyelenggara Pos Langgar Regulasi
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pemberian sanksi teguran tertulis pertama dan juga sanksi teguran melalui website pertama, bagi para penyelenggara pos yang melanggar regulasi dengan tidak melaporkan kegiatan perusahaannya kepada Kementerian Kominfo.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika memublikasikan Sanksi Teguran Tertulis pertama melalui Website terhadap penyelenggara pos, yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2021,” seperti tertulis dalam siaran pers Kementerian Kominfo, dikutip pada Selasa (1/3/2022).
“Terhadap penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.”
Daftar nama perusahaan penyelenggara pos itu dilampirkan dalam situs website Kementerian Kominfo dan juga bisa anda periksa disini.
Ada 557 penyelenggara pos yang dinilai belum memenuhi ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku di Tanah Air.
Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat (3) bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua.
Selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.