Lakukan Pungli, Kadis Perkim Labuhan Batu di-OTT

Personel Ditreskrimsus Polda Sumut, saat melakukan OTT Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Labuhanbatu, Paisal Purba, di Cafe Millenial, Jalan Sisingamangaraja Raja Kabupaten Labuhanbatu, Senin (2/3/2020)  - Foto Ant

MEDAN – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap tiga oknum PNS di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhan Batu. Salah satu yang diamankan adalah Kepala Dinas Perkim, Faisal Purba (FP).

Penangkapan dilakukan di Kafe Milineal yang ada di Jalan Sisingamangaraja. “Tiga oknum PNS Kabupaten Labuhan Batu itu, saat ini sedang diproses,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Senin (2/3/2020).

Santana menyebut, ketiga oknum PNS itu adalah, ZH (Zefri Hamsyah), staf Bagian Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Labuhan Batu (sebagai penerima). Dan pegawai honor bernama KA (Kurnia Ananda) sopir yang mengantarkan penerima, dan FP (pimpinan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Labuhan Batu).

“Ketiga oknum PNS itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Daerah Labuhan Batu TA 2019,” ujar Samtana.

Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana – Foto Ant

Samtana menyebut, dalam OTT tersebut Polda Sumut menyita uang sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Uang dimasukan di dalam amplop coklat, yang bertuliskan Ilham Nasution. PT.Telaga Pasir Kuta, dan cek yang bertuliskan Rp1.445.000.000 (satu miliar empat ratus empat puluh lima juta rupiah). “Kadis Perkim yang memerintahkan ZH dan KA mengambil uang tersebut di Kafe Milineal Labuhan Batu, dan akhirnya kena OTT,” katanya.

Samtana menyebut, saat ini pihaknya masih dilakukan pemeriksaan terhadap tiga PNS Perkim Labuhan Batu. “Petugas masih bekerja dan melakukan pengembangan kasus OTT tersebut,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ZH berperan selaku penerima. Kemudian KA berperan sebagai sopir, yang mengantarkan penerima. “Kadis Perkim Paisal Purba merupakan orang yang memerintahkan Zefri dan Kurnia untuk mengambil uang,” pungkasnya.  (Ant)

Lihat juga...