Sorong Darurat Kejahatan terhadap Anak

SENIN, 6 MARET 2017

JAYAPURA — Komnas Perlindungan Anak merespon kasus penemuan bayi malang di Kelurahan Klamana, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Dengan adanya temuan ini, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengklaim kota tersebut masuk darurat kejahatan terhadap anak

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Papua Barat, Napolion Fakwader.

“Sungguh kejam Bung, ini gambar bayi yang ditemukan di pembuangan sampah Kelurahan Klamana, Kota Sorong, Minggu (05/03/2017) di KPR Perumahan Moyo Indah Blok C RT. 02 RW. 03, Distrik Sorong,” kata Arist saat dihubungi Cendana News melalui telepon seluler, Senin (06/03/2017).

Pihaknya mendesak Polres Kota Sorong untuk segera melakukan pengembangan penyidikan terhadap penemuan kasus ini dan terlebih mendorong masyarakat sekitar tempat kejadian perkara untuk segera pula bekerjasama memberikan informasi yang akurat atau paling tidak bukti-bukti petunjuk kepada aparat penegak hukum.

“Sehingga Polresta Sorong dapat segera mengungkap tabir pembuangan bayi malang ini dengan  pembuatan sketsa wajah dari pelaku. Pengalaman empirik Komnas Anak dalam menangani kasus serupa umumnya para pelaku adalah orang yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi,” ujarnya.

Dengan adanya kasus tersebut, ia menegaskan dan memberikan peringatan dini (early warning) bahwa penemuan janin balita malang pada pembuangan sampah di kelurahan Klamana itu adalah penghilangan hak hidup seorang anak secara paksa.

Dari data Komnas PA, Kota Sorong adalah kota kedua setelah kota dan Distrik Manokwari yang paling banyak ditemukan pelanggaran serta pengabaian hak anak. Dalam waktu dekat juga, pihaknya akan mengajak pemangku kepentingan anak, adat, masyarakat, wali kota dan aparat penegak hukum Polresta, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Manokwari membuat nota kesepahaman (MoU).

“Ini untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak di Kota Sorong yang telah berada dalam situasi darurat (emergency). Komnas Perlindungan Anak selalu ada untuk anak Indonesia,” katanya.

Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Papua Barat, Napolion Fakwader saat dikonfirmasi membenarkan adanya janin yang dibuang di tempat sampah. Pihaknya juga mengutuk dengan keras kasus janin yang di buang ke tempat pembuangan sampah (TPS) Moyo Sorong.

“Melihat kasus kasus pelecehan pemerkosaan anak di bawah umur dan juga kasus remaja hamil di luar nikah membuktikan bahwa Papua Barat hari ini berada pada kasus luar biasa pada anak (extra ordinary crime),” kata Fakdawer dari ujung selulernya saat dikonfirmasi Cendana News.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

LPA Papua Barat terus berharap semua pihak berikan perhatian besar pada kasus-kasus berhubungan dengan anak. Menurut Fakdawer, tingginya kasus remaja hamil di luar nikah dan pelayanan aborsi yang ilegal salah satu penyebab kualitas rendahnya sistim ketahanan keluarga.

“Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi, melindungi anak Indonesia. Perhatian pemerintah yang kurang dalam mengoptimalkan alokasi dana bagi perlindungan anak turut memicu kasus-kasus kriminal pada anak,” ujarnya.

Ia menambahkan perlu ditingkatkan koordinasi antar semua pihak untuk segera memprioritaskan program-program perlindungan anak Indonesia, agar anak-anak Indonesia mendapatkan hak-haknya sebagai anak penerus generasi pembanguan bangsa Indonesia menjadi kuat.

Untuk diketahui, penghilangan hak hidup anak secara paksa adalah tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penemuan bayi dalam kantong plastik lengkap dengan tali pusarnya  diletakkan di tempat sampah Kelurahan Klamama adalah salah satu bukti dari kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bayi yang dibuang di tempat sampah.

Berdasarkan ketentuan dari Undang-undang No. 23 tahun 2002 yang telah diubah ke dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tindakan pelaku dapat dipastikan dan dapat dikenakan pidana penjara 15 tahun penjara.

Jurnalis: Indrayadi T Hatta / Editor: Satmoko / Foto: Indrayadi T Hatta, Komnas Perlindungan Anak

Lihat juga...