MAUMERE—Menumpang dua pick up dan belasan sepeda motor, puluhan masyarakat Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka yang tergabung dalam Forum Peduli Kebenaran Masyarakat (FPKM) desa Kolisia, mendatangi kantor Bupati Sikka sambil membawa poster dan spanduk.
Warga desa Kolisia saat berorasi di halamn depan kantor Bupati Sikka.
Kehadiran masyarakat Senin (6/3/2017) siang ini guna meminta Bupati Sikka segera copot Kepala Desa Kolisia karena tertangkap basah dalam operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sikka di salah satu kamar kos di kota Maumere bersama wanita lain yang bukan istrinya.
Aleksander Leksi, S.Fil dalam orasinya menegaskan bahwa, warga Kolisia merasa resah sebab sejak adanya kasus ini sebulan belakangan, belum ada keputusan Bupati Sikka. Masyarakat mencurigai ada hal-hal yang kurang beres di balik persoalan ini.
.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terang Aleksander, dengan jelas menyebutkan Emanuel Budu, selaku Kepala Desa Kolisia, mengakui perbuatanya yang melanggar kesusilaan dengan wanita lain yang bukan istrinya. BAP ini ditanda tangani olehnya di kantor Sat Pol PP. Berkas tersebut sudah diserahkan kepada Bupati Sikka.
“Hajatan politik tahun 2018 sudah dekat, sebagai pendukung bupati Sikka kami tak ingin pamor Bupati Sikka di mata publik turun hanya karena mengabaikan kebenaran dan berpihak kepada seorang pengkhianat,” serunya.
Setelah sekitar setengah jam berorasi dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan Sat Pol PP di halaman depan kantor Bupati Sikka, Kasat Pol PP menemui pendemo dan meminta 20 orang perwakilan untuk beraudiensi dengan Bupati Sikka.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Sikka Drs.Yoseph Ansar Rera, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melindungi kepala desa yang bersalah. Tetapi dia tidak boleh gegabah dalam menjatuhkan hukuman sebab harus ada dasar hukum yang kuat atau kepala desa tersebut melanggar aturan atau undang-undang.
“Saat ini kita masih mengkaji, jadi tidak benar kalau saya melindungi. Apalagi dikaitkan dengan politik 2018, saya tidak urusan dengan politik dengan kasus Kepala Desa Kolisia,” tegasnya.
Ansar menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Kepala Desa Kolisia adalah tidak terbukti melanggar hukum positif ataupun hukum adat. Kasus itu merupakan delik aduan secara hukum positif dan hingga saat ini tidak ada satupun pihak yang merasa dirugikan, baik istri Kepala Desa Kolisia atau pun wanita yang ditemukan sekamar dengannya.
.
“Karena tidak ada celah di hukum positif, maka sata sarankan untuk diselesaikan secara adat dan kalau disetujui pemerintah siap memfasilitasinya,” ungkapnya.
Audiensi di Kantor Bupati Sikka.
Jurnalis: Ebed de Rosary/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Ebed de Rosary