Assoc. Prof. Sulistyowati, SH, MH: Pentingnya Uji Materi dalam Perundang-undangan di Indonesia
DWIPA NEWS – Fakultas Hukum Universitas Pamulang menyelenggarakan acara The 3rd International Conference On the State, Law Politic & Democracy (Icon-SLPD) 2024 di kampus tersebut pada 19 Juni 2024 lalu.
Dalam acara tersebut, hadir sebagai presenter Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH, seorang praktisi sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Jakarta.
Sebagai dosen pengampu mata kuliah rumpun ilmu Hukum Tata Negara, Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH, ini mewakili presenter lainnya, yaitu Dr. Dewi Nadya Maharani. SH, MH, Gusti Bintang Maharaja, dan Agnes Melania Carnely Kahe.

Sulis dan tim membawakan presentasi berjudul Measuring the Importance of Material Testing of Legislation in Indonesia.
“Dalam acara ini, partisipasi ini adalah usaha meningkatkan kapasitas, tidak hanya sebagai presenter,” ujar Sulistyowati yang biasa dipanggil Sulis Macan oleh kawan-kawannya.
Dalam materi tersebut, Sulis menerangkan terkait menakar pentingnya uji materi terhadap perundang-undangan di Indonesia.
Sulis juga menekankan bahwa Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Salah satu cirinya adalah hukum yang dikodifikasi.
Jika dianggap bertentangan, maka bisa dilakukan uji materi. Uji materi bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi jika Undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Uji materi di Mahkamah Agung jika peraturan kedudukannya di bawah Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang.
Dalam telaah Sulistyowati, peraturan perundang-undangan sesuai dengan tata urutan perundangan yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Perda Kabupaten/Kota.
Legal standing yang harus dipenuhi untuk melakukan uji materi baik di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi, salah satunya adalah jika hak konstitusionalnya dirugikan.
Hukum Acara yang berlaku dalam pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021. Sedangkan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Agung berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materi.
Sebagai lawyer yang sering bersidang di Mahkamah Konstitusi, Sulistyowati juga memberikan keterangan, uji materi di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dilakukan agar menjaga keluhuran konstitusi, memperkuat konsistensi hukum, mengembangkan hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik.
Ada hal yang menarik dicermati ternyata ada satu bagian tata urutan perundang- undangan yang tidak ada aturannya apakah bisa diuji atau tidak karena dua lembaga baik Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung tidak ada kewenangan untuk itu, yaitu tentang Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR).
Secara akademis, tentu hal tersebut menjadi menarik.
“Diperlukan masukan ke pembuat undang-undang untuk lebih memperjelas hal tersebut,” tegas Sulis.
Selain menjadi presenter di konferensi internasional ini, Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati juga harus menjadi narasumber di Digitech University, Bandung, pada Kamis, 20 Juni 2024 dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu dan wajah demokrasi Indonesia.
Sedangkan tanggal 22 Juni 2024 ia juga harus menjadi pembicara lagi di Jawa Tengah, tepatnya di Majelis Taklim Dakwah dari Banyumanik (MTDdB) dengan tema sejenis, yaitu Refleksi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilpres 2024. ***