JUMAT 23 DESEMBER 2016
BALIKPAPAN — Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Balikpapan juga diperlukan, meskipun pengawasan TKA dilakukan dibawah koordinasi imigrasi dengan melibatkan kepolisian, Kesbangpol dan Disnakersos. Dalam pengawasan TKA ini sebagai leading sektornya imigrasi terkait anggaran.
![]() |
| Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi. |
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi, dalam pengawasan perusahaan tidak dilibatkan. Karena pengawasan ada di Disnakersos. Namun demikian, diperlukan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan khususnya Ketua RT untuk ikut serta melaporkan jika ada tenaga kerja asing di lingkungannya.
“Yang perlu dicermati juga peran masyarakat jika ada tenaga kerja asing ilegal masuk ke Balikpapan. Ini perlu pengawasan kecermatan,” ucapnya Jumat, (23/12/2016).
Berdasarkan catatan Disnakersos jumlah tenaga kerja asing yang terdata sebanyak 253 orang. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari 2015 lalu. Pada tahun lalu sebanyak 341 TKA.
Tirta menjelaskan penurunan jumlah TKA itu terkait dengan faktor ekonomi daerah lesu, mengingat sektor andalan di Kalimantan Timur adalah pertambangan. Sehingga banyak pekerja TKA yang dipulangkan.
“Meski jumlah TKA turun, kita juga tetap melakukan pengawasan jika ada tenaga kerja asing yang tak memiliki surat surat yang lengkap,” tandasnya.
Tirta menambahkan keberadaan tenaga kerja asing terkait dengan pembayaran retribusi IMTA yakni 1000 dollar US per tahun per orang. Karena pekerja asing dengan wisatawan berbeda aturannya.
Jurnalis; Ferry Cahyanti/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Ferry Cahyanti