KAMIS, 8 DESEMBER 2016
BALIKPAPAN—Tingkat kepatuhan peserta mandiri dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan Kota Balikpapan mencapai 60%. Angka kepatuhan tersebut dinilai cukup tinggi apabila dibandingkan daerah lain, ada yang masih di bawah 50%.
![]() |
| Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Muhammad Fahreza menjelaskan, tingkat kepatuhan peserta mandiri dalam pembayaran iuran cukup tinggi, 60%. Sisanya, 40%, dianggap belum patuh. |
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Muhammad Fahreza menjelaskan, tingkat kepatuhan peserta mandiri dalam pembayaran iuran cukup tinggi dan sisanya 40% dianggap belum patuh.
“Masih adanya tunggakan tidak akan mempengaruhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hanya saja mereka yang ingin dapatkan pelayanan harus dilunasi tunggakannya untuk menjadi peserta aktif,” tuturnya kepada media, Kamis (8/12/2016).
Menurut Reza, terkait peserta yang enggan membayar iuran, berdasarkan evaluasi di lapangan yang dilakukan Tim Litbang BPJS Kesehatan ditemukan sejumlah alasan yang muncul.
“Ada yang tidak mampu membayar peserta mandiri. Bagi yang tidak mampu harus lapor ke Pemda masukkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada yang bilang sulit melakukan pembayaran, lalu ada yang lupa. Sekarang kita sudah kerjasama dengan banyak tempat untuk memudahkan pembayaran,” ulasnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Cabang Balikpapan, sebanyak 226.463 jiwa. Jumlah tagihan hingga bulan November 2016 sebesar 93,448 miliar. Dari jumlah itu yang membayar berjumlah 76 ribu lebih dengan jumlah kolektivitas pembayaran Rp 55,069 miliar atau 58,93%.
Terkait denda penunggak iuran, lanjut Reza, berdasarkan perubahan Perpres peserta yang menunggak masih diberikan kesempatan kepesertaan aktif selama satu bulan sejak jatuh tempo tanggal 10 tiap bulannya.
Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti