Ini Pasal Pasal MD3 yang Akan Direvisi

RABU  21 DESEMBER 2016

JAKARTA— Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo memaparkan hasil rapat harmonisasi Badan Legislasi yang sudah menyepakati revisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam rapat harmonisasi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo.
“Meski terbatas, namun ada terdapat penambahan revisi sejumlah pasal dari yang semula direncanakan soal penambahan wakil ketua DPR, MPR, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD sehingga terdapat enam pasal yang akan direvisi,” kata Firman di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Firman Menjelaskan, Pasal-pasal yang akan diubah di antaranya:Pasal 15 berisi revisi penambahan wakil ketua DPR, Pasal 84 soal penambahan wakil ketua MPR, Pasal 105 revisi terkait kewenangan Baleg untuk menyiapkan dan menyusun RUU usul inisiatif Baleg.
Selain itu, Pasal yang akan direvisi juga yaitu Pasal 121 revisi soal penambahan wakil ketua MKD, Pasal 164 revisi soal Baleg yang bisa mengajukan usul rancangan undang-undang, dan Pasal 427 poin A dan B soal ketentuan peralihan.
Ketentuan peralihan Poin A akan direvisi agar pimpinan MPR dan DPR yang berasal dari fraksi yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilu tahun 2014.
Sementara poin Poin B yakni, Ketentuan peralihan berisi poin penegasan posisi Wakil Ketua DPR dan MPR akan diberikan pada PDIP sebagai fraksi partai pemenang pemilihan umum tahun 2014. Dikatakan, Harmonisasi pertama substansi perubahan dan konteks aturan hukumnyanya karena ada beberapa UU yang akan kita rujuk. Sebab, Baleg mendapat rekomendasi soal kesepakatan menambah jatah kursi pimpinan DPR dari rapat Paripurna. Seluruh fraksi DPR sepakat PDIP mendapat satu kursi wakil ketua DPR.
“Kalau yang menurut kami dapatkan, ada kesepakatan bahwa PDIP sebagai partai pemenang pemilu, tentu harus ada posisi sebagai wakil ketua. Namun, hal ini merupakan lembaga politik, Walaupun ada kesepakatan politik, tetap ada aturan untuk pedoman, tetap harus dijalankan,” sambungnya

Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...