DPD Meminta Pemerintah Klarifikasi Ormas Asing

SELASA 20 DESEMBER 2016

JAKARTA—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Irjen (Purn) Farouk Muhammad meminta ?Pemerintah untuk Klarifikasi soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) Pasalnya, keberadaan ormas asing dianggap mengancam kedaulatan NKRI.
Sidang paripurna DPD.
 “Terkait Ormas asing, menyikapi beberapa masukan yang saya amati, saya langsung koordinasi dengan Badan Intelijen kepolisian, saya minta klarifikasi soal beredarnya isu tentang Ormas ini,” Kata Farouk Dalam Paripurna Penutupan DPD 2016, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Disampaikan, Berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tersebut, juga mengatur ormas untuk warga negara asing. Menurut Farouk, Hasil penelitian dari Kepolisian, semua ini sudah oke, sudah sesuai dengan aturan yang ada. Persoalannya bertumpu kepada peraturan.
“Mungkin hal ini Komite III DPD yang punya gawe, punya porsi untuk mengangkat isu ini, minimal minta klarifikasi dari pemerintah atau apapun itu, kalau memang demikian, baru kita pikirkan bentuk Panitia Khusus, (Pansus),” pungkasnya
Selain itu, DPD juga meminta pemerintah daerah untuk mengawasi masuknya tenaga kerja asing agar persaingan tenaga kerja dan ekonomi dapat terkendali dalam hal mengawasi mulai dari masuknya tenaga kerja asing hingga mereka bekerja.
“Saya masih ingat waktu reses, kita banyak sekali menampung permasalahan ?tentang tenaga kerja asing, pada saat itu saya sudah menyampaikan pemerintah setempat akan memperketat masuknya tenaga kerja asing tersebut,” imbuhnya
Berdasarkan, Data Kementerian Tenaga Kerja, rata-rata tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia mencapai 70 orang per tahun. Data terakhir, Kementerian Tenaga Kerja mencatat 43.186 tenaga kerja asing masuk ke Indonesia pada Semester I/2016.
Insya Allah 2017, kata Farouk, saat memasuki masa sidang ketiga DPD akan mengagendakan untuk membentuk Pansus, guna mengawasi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, maupun tenaga kerja Indonesia yang punya banyak permasalahan di luar negeri.
“Komite III, segera membentuknya, supaya paripurna nanti memutuskan dan mengesahkan pembentukan pansus tentang tenaga kerja asing, itu yang utama,” tuturnya
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/ Adista Pattisahusiwa
Lihat juga...