JUMAT 23 DESEMBER 2016
JAKARTA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyanyangkam pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penambahan Pasal 26 tentang hak untuk dilupakan, dan pasal 40 UU soal kewenangan pemerintah menghapus dokumen elektronik dinilai merusak kebebasan pers.
![]() |
| Ketua umum AJI, Suwarjono. |
“Kebijakan tersebut mengancam aktivis jurnalis. Ada beberapa UU yang mengancam dan berpotensi merusak kebebasan berekspresi di Indonesia,” kata Ketua umum AJI, Suwarjono di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, (23/12/2016).
Menurut Suwarjono, Semua persoalan ini diawali dengan penetapan UU ITE hasil revisi yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah 27 Oktober dan mulai berlaku pada 28 November 2016.
Penambahan Pasal itu, kata dia, Selain mengorbankan ratusan orang yang dilaporkan karena aktivitasnya di internet, UU ITE juga memunculkan sengketa baru, ketika memberi kewenangan pemerintah untuk memblokir media media online yang melanggar UU tersebut.
“Bagi kami kebijakan itu melanggar ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang dewan pers, bahkan telah menyimpang dari prinsip perlindungan kebebasan berekspresi maupun pembatasan uang diatur konvenan sipil dan politik sesuai pasal 19 deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham),” imbuhnya
Untuk itu, AJI, kata Suwarjono, menyadari karakter medium internet yang bersifat sebagai pelaksana aturan konvenan sipil dan politik memang boleh diberlakukan seketika. Namun, harus ada mekanisme pengadilan untuk sesegera mungkin menguji, apakah penilaian pemerintah terkait sebuah situs menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan itu objektif.
“Jadi, mekanisme uji oleh pengadilan penting, agar kewenangan negara untuk memastikan pelaksanaan kebebasan berekspresi mengikuti aturan konvenan sipil dan politik, tidak disalahgunakan untuk kepentingan penguasa,” tuturnya.
Untuk diketahui, Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Sedangkan penambahan ayat baru pada Pasal 40 yakni pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.
Jika ada situs berita resmi yang dianggap melanggar UU tersebut, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Apabila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah bisa langsung memblokirnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa