CENDANANEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandar Lampung menurunkan empat tim untuk menyisir dan menyita peredaran tuak di ibukota Provinsi Lampung tersebut.
Sekretaris Pol PP Bandar Lampung, Marsi mengatakan, penyitaan ini berdasar instruksi Wali Kota Herman HN. Selain itu untuk meminimalisir aksi kriminalitas yang disebabkan akibat minuman keras yang dibuat secara tradisional tersebut.
“Kami turunkan empat tim ke tujuh daerah, yakni Kedaton, Rajabasa, Sukarame, Tanjungseneng, Way Halim, Sukabumi, dan Labuhan Ratu,” kata Marsi Kamis (12/3/2015).
Dalam penyisiran dan penyitaan tersebut, Pol PP Bandar Lampung menyita ratusan liter tuak dan minuman keras kemasan botol.
“Yang telah kami sita tuak 340 liter, 60 botol besar miras merek Sampurna, 8 botol kecil miras merek Sampurna, 10 botol miras kecil merek Anggur Merah, dan kayu manis medan sebagai bahan pembuat tuak,” ujarnya.
Sebelumnya Pol PP Bandar Lampung menyita ratusan liter tuak dari beberapa daerah di Bandar Lampung.
Selain itu penyitaan dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 serta perda Kota Metro No.03/2008 tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Keras (miras).