CENDANANEWS– Pemerintah Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan gubernur yang mengatur mekanisme distribusi, penunjukkan distributor, dan pengecer pupuk bersubsidi.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung bakal membahas isi peraturan tersebut bersama pemangku kepentingan, antara lain PT Petrokimia, PT Pusri, dan Bank Lampung.
“Pergub ini sebagai tindak lanjut peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat sebelumnya,” kata Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov Lampung Lana Rekyanti, di Bandarlampung, Senin (9/3/2015).
Lana, melalui Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung Sumarju Saeni menjelaskan, pergub itu antara lain akan mengatur penyaluran pupuk oleh gabungan kelompok tani koperasi tani, dan Badan Usaha Milik Desa.
“Penunjukkan penyalur ini harus melalui verifikasi, selanjutnya diusulkan oleh bupati/wali kota dan ditetapkan dengan surat keputusan gubernur,” kata Lana.
Instansi terkait di Lampung, kata Lana, juga sedang membahas peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Peraturan ini masih terkait erat untuk pengimplementasian pergub nanti.
Antara lain, Peraturan Menteri Perdagangan No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Peraturan itu mengharuskan pola pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan mulai dari produsen kepada distributor.
Kemudian, distributor kepada pengecer dan selanjutnya kios pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani/petani sesuai Rencana Definitif kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) di Lini IV dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
“Ketentuan ini mengakomodir peran pelaku usaha termasuk Gapoktan untuk dapat ditunjuk sebagai pengecer maupun distributor penyaluran pupuk bersubsidi,” katanya.
Tapi, imbuh dia, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Juga sesuai skala keekonomian usaha di wilayah kerja masing-masing.
Lana menyebutkan, di Lampung terdapat 70 Gapoktan yang telah menjadi pengecer pupuk bersubsidi. Pemprov Lampung juga telah menunjuk Kabupaten Lamsel dan Tulangbawang Barat sebagai proyek percontohan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi itu.