KUHP Baru Tidak Perlu Dikhawatiri

Isu lain sering dipersoalkan adalah dimasukkannya hukum adat sebagai dasar pemidanaan melalui konsep “hukum yang hidup dalam masyarakat”. Kekhawatiran utama adalah pelanggaran asas legalitas. Namun KUHP baru tidak membuka ruang bagi adat yang liar dan sewenang-wenang.

Pemidanaan berbasis hukum adat hanya dimungkinkan jika memenuhi syarat kumulatif: benar-benar hidup dalam masyarakat, sesuai Pancasila, sejalan dengan UUD 1945, tidak bertentangan dengan HAM, serta diformalkan melalui peraturan daerah. Hakim tetap memiliki kewenangan menguji penerapannya secara konkret.

Melalu pembatasan berlapis ini, hukum adat tidak menjadi sumber ketidakpastian. Melainkan diintegrasikan secara terkendali dalam sistem hukum nasional. Sejalan dengan Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.

Kekhawatiran terhadap dampak KUHP baru bagi dunia usaha dan investasi juga perlu diluruskan. Dunia usaha pada dasarnya membutuhkan kepastian hukum dan rasa aman. Ketertiban sosial, perlindungan terhadap nilai moral, dan pencegahan keonaran justru menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Tidak ada bukti normatif “KUHP baru” menghambat kegiatan usaha yang sah. Sebaliknya, stabilitas sosial dan kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menarik investasi jangka panjang.

Perdebatan “KUHP baru” lebih banyak dipicu pembacaan pasal secara terpotong, perbedaan paradigma ideologis, serta kekhawatiran terhadap praktik penegakan hukum. Namun persoalan implementasi tidak boleh disamakan dengan cacat norma.

Secara konseptual dan konstitusional, KUHP baru masih dalam koridor negara hukum Pancasila. Alih-alih menebar ketakutan, lebih diperlukan pengawalan penegakan hukumnya. Agar pasal-pasal tersebut diterapkan secara adil, proporsional, dan beradab. Dengan cara itu “KUHP baru” dapat berfungsi sebagaimana tujuannya: menjaga ketertiban, membangun moral publik, dan memperkuat peradaban hukum Indonesia.

Lihat juga...