Selain itu, delik ini juga merupakan delik aduan. Sehingga tidak dapat digunakan sewenang-wenang oleh aparat. Dalam perspektif teori hukum, perlindungan terhadap martabat jabatan publik bukanlah ciri otoritarianisme. Melainkan upaya membangun etika komunikasi politik.
Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang membiarkan sumpah serapah. Tetapi demokrasi yang mendorong kritik rasional, beradab, dan bertanggung jawab.
Pasal-pasal terkait unjuk rasa juga kerap dituduh mengkriminalisasi demokrasi. Tuduhan ini tidak sepenuhnya tepat. KUHP tidak melarang demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Yang dilarang adalah perbuatan menimbulkan keonaran, kerusuhan, atau gangguan serius terhadap ketertiban umum.
Secara konseptual, yang dipidana adalah eskalasi destruktif dari suatu aksi. Bukan ekspresi pendapat itu sendiri. Dalam teori hukum publik, kebebasan selalu berjalan berdampingan dengan ketertiban. Larangan terhadap keonaran justru merupakan prasyarat agar kebebasan dapat dinikmati oleh semua warga. Bukan hanya oleh kelompok tertentu.
Tudingan bahwa KUHP terlalu negara-sentris juga perlu dilihat secara proporsional. Kritik ini biasanya diarahkan pada pasal penghinaan, pasal keonaran, dan pasal penyerangan kehormatan kekuasaan umum. Namun dalam konteks negara Pancasila, negara tidak diposisikan sebagai entitas yang berhadapan dengan rakyat, melainkan sebagai perwujudan kepentingan kolektif.
Perlindungan terhadap simbol dan otoritas negara bukan untuk membungkam aspirasi. Tetapi untuk menjaga tatanan hukum dan peradaban. Negara-sentris dalam arti ini lebih tepat dipahami sebagai nilai-sentris. Ialah penegasan bahwa kebebasan individu tidak boleh merusak kepentingan bersama.