KUHP Baru Tidak Perlu Dikhawatiri

Kekhawatiran muncul lebih merupakan persoalan pembuktian administratif. Bukan cacat normatif dalam rumusan pasal.

Adapun larangan kohabitasi atau kumpul kebo memang menuai protes karena dianggap mengatur wilayah privat. Kohabitasi dalam KUHP adalah hidup bersama sebagai pasangan suami-istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Di dalamnya terdapat relasi seksual dan kehidupan rumah tangga, tetapi tanpa dasar pernikahan menurut hukum agama dan negara.

Kritik terhadap larangan ini mengabaikan ideologi bangsa. Indonesia bukan negara liberal-sekuler yang memisahkan total hukum dari moral. Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan nilai agama sebagai fondasi etika publik.

Dalam perspektif ini, kohabitasi tidak dipandang semata sebagai pilihan privat. Melainkan sebagai perilaku yang bertentangan dengan nilai moral dan institusi keluarga yang dilindungi negara.

Perlu ditegaskan pula kohabitasi dalam KUHP bersifat delik aduan. Negara tidak melakukan pengawasan aktif kehidupan privat warga. Intervensi hukum terjadi jika ada pihak keluarga inti merasa dirugikan. Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara perlindungan nilai moral dan pembatasan kekuasaan negara.

Kekhawatiran berikutnya menyangkut pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Pasal ini sering disalahpahami sebagai upaya membungkam kritik. Padahal, KUHP baru membedakan secara jelas antara kritik dan penghinaan.

Kritik terhadap kebijakan, kinerja, atau keputusan Presiden tetap dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Adapun dipidana adalah penghinaan yang menyerang kehormatan pribadi dan martabat jabatan dengan makian, fitnah, atau ujaran kebencian.

Lihat juga...