Dinilai Bermasalah, 18 Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Baru saja disahkan DPR, UU KPK yang menuai kontroversi, langsung diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 18 mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi menguji Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa Hukum Pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mendalilkan perubahan UU KPK yang telah disahkan pada 17 September 2019, telah mengebiri semangat lahirnya KPK sebagai institusi yang didesain khusus untuk memecah kebuntuan hukum perkara korupsi dan dapat mengebiri penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Perbuatan korupsi merupakan permasalahan kronis dalam suatu masyarakat demokratis. Korupsi adalah wabah berbahaya yang mengandung efek merusak sangat besar terhadap masyarakat,” kata Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, membacakan pokok permohonannya dalam sidang uji materiil UU KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Menurut Zico, pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan kepentingan masyarakat. Secara a contrario, segala upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi berarti merupakan pemerkosaan terhadap kepentingan masyarakat yang merupakan violation of constitutional rights.

Maka dari itu, dalam perkara tersebut, para Pemohon sebagai seorang individual di dalam masyarakat ataupun secara kolektif bersama-sama memperkarakan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

“Pemohon memiliki kepentingan yang dirugikan oleh UU KPK karena proses pembentukan undang-undang yang baik tidak dipenuhi, dan kerugian tersebut dapat dicegah jika asas-asas pembentukan undang-undang yang baik dipenuhi,” ujarnya.

Selain itu, kata Zico terdapat kekosongan norma dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terkait penegakan syarat-syarat anggota KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang tersebut.

Namun terhadap pelanggaran dari syarat-syarat yang ada pada Pasal 29 UU, tidak diberikan suatu mekanisme ataupun upaya hukum untuk memperkarakan pelanggaran tersebut.

“Sehingga Para Pemohon berpendapat, pemilihan Firly Bahuri sebagai Ketua KPK baru menuai pro kontra karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 29 Undang-Undang KPK, terlepas daripada benar tidaknya segala permasalahan yang diatributkan kepada Firly,” ungkapnya.

Menurut Zico, seharusnya terdapat suatu mekanisme atau upaya hukum melalui pengadilan untuk membuat terang hal tersebut, demi menghilangkan fitnah maupun perpecahan di masyarakat, baik bagi masyarakat yang memperkarakan Firly maupun bagi Firly dan pihak yang memilihnya untuk memberikan pembelaan diri.

Para Pemohon sebut Zico, meminta MK untuk melindungi hak konstitusinal Para Pemohon dalam perkara tersebut, yakni terkait pemilihan pimpinan KPK, dengan cara memastikan terdapat norma baru untuk menutupi kekosongan norma yang ada. Dengan demikian, tidak ada lagi kekosongan norma yang akan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi para Pemohon.

“Para pemohon juga mengajukan provisi meminta MK untuk memerintahkan DPR dan Presiden untuk memberhentikan pelantikan anggota KPK. Kemudian pembentukan Undang-Undang KPK mengabaikan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur akan adanya keterbukaan,” jelasnya.

Berdasar prinsip keterbukaan, selanjutnya berarti terdapat partisipasi masyarakat yang dilakukan melalui ajang konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat 1-3 Perpres No 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Partisipasi masyarakat ini seharusnya dilakukan mulai dari proses penyiapan RUU, pembahasan RUU hingga pelaksanaan UU. Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil secara tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan dalam waktu yang sangat terbatas.

“Bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat untuk mendengar, pembentuk Undang-Undang justru tetap mensahkan Undang-undang KPK meski telah ditolak habis-habisan. Berdasarkan seluruh argumentasi, Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU KPK tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ungkapnya.

Lihat juga...