Lima Modus Korupsi Bank BUMN
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri, mengungkapkan, ada sejumlah modus korupsi lewat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Setidaknya ada lima modus korupsi yang dilakukan melalui bank BUMN,” kata Faisal pada diskusi bertajuk “Politik Ekonomi Korupsi’ di Jakarta, Senin (30/9/2019).
Pertama, sebut dia, bank BUMN terus memberikan utang kepada proyek yang gagal, namun pembayaran cicilan bunganya dilakukan oleh perusahaan induk di luar negeri.
“Utang diperlakukan sebagai utang lancar, lalu di-top up lagi,” tukasnya.
Ada pun kedua adalah proyek A macet, lalu mengajukan proyek B untuk membiayai proyek A. Maka dari itu menurutnya, yang memperoleh pinjaman dari bank cenderung itu-itu saja. Yakni yang banyak dekat dengan kekuasaan atau di lingkungan kekuasaan.
Modus ketiga, lanjut dia, utang dari bank BUMN untuk membangun gedung perkantoran milik seorang menteri. Gedung itu tidak laku, kemudian BUMN diminta untuk merenovasi dan menyewakannya selama lima tahun.
Sedangkan modus korupsi keempat terbilang ironis. Yakni, supaya tidak tidak perlu izin dari komisaris dan tidak mencapai Batas Maksimun Pemberian Kredit (BMKP), maka kredit dibuat sedemikian elegan dengan pencatatan yang sangat rapi.
“Kredit dipecah-pecah dalam jumlah yang kecil-kecil dengan berbagai nama,” ujar Faisal.
Modus kelima, yakni ada bank swasta dalam perjalanan mengalami hambatan atau sakit karena terbentur masalah. Maka untuk memperpanjang usianya, bank BUMN diminta membantunya.
“Ada satu bank swasta sakit berat, bank-bank BUMN diminta untuk menyelamatkannya,” pungkasnya.