Polisi Amankan Tersangka Tanam Ganja di Banyumas
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – Satuan Narkoba Polres Banyumas mengamankan tiga pohon ganja dari dua tersangka, Sutikno (39), warga Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dan tersangka Iqbal Munafi M (27), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok. Pohon tersebut ditanam di pekarangan rumah tersangka sejak September 2018, dan benihnya dibeli melalui media sosial.
Kasat Narkoba Polres Banyumas, AKP Endang Sriwahyuni, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa curiga dengan keberadaan tanaman tersebut di rumah tersangka. Dua pohon ganja dengan tinggi 20 centimeter dan 68 centimeter disita dari rumah tersangka Sutikno, dan satu pohon setinggi 45 centimeter diamankan dari rumah tersangka Iqbal.
ʺLokasi pertama yang kita amankan adalah pohon di rumah tersangka Sutikno, ada dua pohon yang ditanam dalam polybag. Kemudian dalam pengembangan, kita amankan satu pohon di Desa Sokawera milik tersangka Iqbal. Mereka mengaku membeli ganja kering dari media sosial seharga Rp150.000, dan mendapatkan ganja kering seberat 0,5 gram. Kemudian biji ganja ditanam,ʺ terang Kasat Narkoba, Kamis (28/2/2019).
Ganja kering tersebut dipesan oleh tersangka Iqbal. Sebagian biji ganja ditanam oleh tersangka dan sebagian lagi diberikan kepada tersangka Sutikno. Dari beberapa biji yang ditanam, hanya tiga yang tumbuh.
Dari pengakuan tersangka Sutikno, ia sudah memetik 10 tangkai daun ganja. Daun tersebut disangrai, setelah itu baru dikonsumsi. Sementara tersangka Iqbal mengaku mengambil daun ganja untuk diseduh dan diminumkan sebagai obat untuk ibunya yang menderita penyakit gula.
ʺTanaman ganja ini meskipun masih kecil, namun sudah bisa diambil daunnya dan menurut pengakuan tersangka, keduanya sudah mengambil daun ganja tersebut. Biasanya pohon ganja ini panen, minimal pada usia enam bulan, dan tiga pohon tersebut sudah memasuki usia lima bulan,ʺ kata AKP Endang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
ʺDengan alasan apa pun, sekali pun alasan untuk pengobatan, memiliki tanaman ganja itu dilarang dan melanggar hukum,ʺ pungkasnya.