Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pemalsuan Oli di Bekasi
BEKASI, Cendana News – Polisi membongkar peredaran oli palsu dengan mencatut sejumlah merek dagang ternama di wilayah hukum Bekasi Timur.
Menurut polisi, peredaran oli palsu dengan mencatut berbagai merek dagang itu telah meluas hingga lintas provinsi.
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya kepada media mengungkapkan produksi oli palsu tersebut terjadi di wilayah kelurahan-kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
“Ratusan botol oli diduga palsu berhasil disita,” kata AKP Ridha Aditya, didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 15:15 WIB.
Laporan warga mengatakan, di tempat kejadian ada kegiatan usaha produksi oli dengan kemasan botol plastik berbagai merek tanpa izin yang sah.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan kegiatan yang dimaksud.
Saat pengungkapan, polisi berhasil mengamankan pemilik usaha berinisial MS (28). Dan, tiga orang karyawannya, yaitu JST (21), S (30, dan HB (24).
“Tersangka mengaku baru menjalankan aktivitasnya satu bulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan para terduga pelaku memasarkan produknya melalui media sosial.
Untuk wilayah edarnya pun sudah mencapai wilayah Kota Bandung, Magelang, hingga Nusa Tenggara Barat.
“Mereka memasarkan melalui media sosial seperti Facebook dan penjemputan melalui ekspedisi,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 11 drum oli SAE 40, dan 661 botol oli berbagai merek terkenal.
Kemudian, mesin induksi, alat tracker, satu gulung tali dan 4 bungkus segel kertas timah serta ratusan botol oli kosong.
“Pelaku mengaku membeli botol-botol itu dan mengemasnya dengan berbagai model,” kata AKP Ridha.
Tersangka membeli bahan baku berasal dari Semarang, dengan harga Rp3,7 juta per drum dengan kapasitas 200 liter oli baru berkualitas rendah. Kemudian, mereka mengemasnya dengan merek terkenal.
“Kemudian ada juga beberapa campuran-campuran lain,” kata Kapolsek.
Kapolsek Ridha juga mengungkapkan, pelaku memunjam uang sebesar Rp150 juta dari orang tuanya untuk modal awal.
Sementara itu, para pelaku terancam pasal 62 ayat (1) Junto pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dan, atau pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.