Pengesahan Perda Toko Modern Tunggu Konsultasi Gubernur
BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul hingga kini masih menunggu hasil konsultasi dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang toko modern menjadi peraturan daerah.
“Toko modern yang menjadi binaan kita perda-nya masih dikonsultasikan kepada gubernur yang hingga kini belum bisa disahkan untuk dijalankan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Subiyanta Hadi, Minggu (1/7/2018).
Menurut dia, revisi Perda Bantul tentang Toko Modern sudah selesai dilakukan pembahasan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif, dan beberapa waktu lalu raperda sudah diparipurnakan untuk disepakati, dan kemudian dikirim ke Gubernur DIY untuk dikonsultasikan.
“Jadi sudah diparipurnakan, kemudian dikirim ke Gubernur untuk di konsultasikan hal-hal yang ditambah atau dikurangi, jadi nanti kalau tidak ada revisi atau tidak ada catatan dari gubernur baru kita sahkan di paripurna,” katanya.
Namun demikian, ketika ditanya hal apa yang disoroti dalam penyusunan perda tersebut, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail, karena masih dalam konsultasi, dan apakah hasilnya seperti apa atau ada koreksi dan sebagainya instansinya menunggu hasilnya.
“Akan tetapi yang jelas secara subtansi mengatur keberadaan toko modern di Bantul supaya tidak mematikan pasar tradisional, itu saja. Di daerah-daerah tertentu memang membutuhkan toko modern, tetapi kan perlu diatur pendiriannya,” katanya.
Ubiyanta mengatakan, jumlah toko modern di Bantul diperkirakan lebih dari 100 toko baik modern lokal maupun berjejaring, tetapi sesuai data yang dihimpun yang sudah berizin hanya sekitar 40an toko, sedangkan lainnya belum berizin, masih proses atau belum jelas.
“Toko modern jumlahmya banyak, tetapi yang berizin sekitar 40 toko, kalau perdanya belum disahkan kita tidak bisa operasi mana toko yang punya izin dan mana yang tidak. Kalau nanti perdanya sudah disahkan, tentu ada lengkah selanjutnya,” katanya.
Ia mengatakan, sebab di dalam Perda Toko Modern yang baru tersebut selain mengatur jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional yang ada, juga menertibkan toko-toko yang tidak berizin, kemudian terkait dengan jam operasional toko modern.
“Itu memang perda perubahan, tetapi karena substansi berubah lebih dari 50 persen seolah-olah banyak materi baru, jadi nanti akan menjadi perda baru, bukan perubahan perda,” katanya. (Ant)