Pemkab Bantul tertibkan papan reklame tak berizin dan rusak
Admin
YOGYAKARTA, Cendana News – Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan penertiban terhadap papan reklame tanpa izin di wilayahnya, atau yang dalam kondisi rusak.
Penertiban papan reklame tak berizin dan rusak di Bantul ini dilakukan oleh tim gabungan.
Tim tersebut terdiri dari Satpol PP, BPKPAD, Dinas Kominfo, Bagian Hukum, Dinas Perhubungan, Polres Bantul, dan instansi terkait lainnya.
Dalam penertiban itu, reklame dan media informasi yang tidak berizin, rusak atau tidak layak, dan tidak membayar pajak menjadi sasaran.
Selain sebagai penegakan aturan, penertiban papan reklame ini agar semua media informasi tertata dengan baik.
Tidak hanya reklame milik swasta, papan reklame yang ditertibkan juga merupakan informasi dari BPKPAD Kabupaten Bantul.
“Reklame dan media informasi yang tidak membayar pajak selama lima tahun, atau bahkan dari awal pendiriannya tidak pernah membayar pajak,” kata Kepala Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan, Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo, SH dikutip dari laman bantulkab, Kamis (15/12/2022).
Operasi penertiban papan reklame berlangsung di beberapa titik, antara lain Simpang Empat Dongkelan, Giwangan, Gedongkuning, dan Blok O.
Ribut mengatakan, penertiban papan reklame inin juga untuk melindungi keselamatan masyarakat terkait cuaca ekstrem.
“Banyak reklame yang sudah tidak layak, sehingga berpotensi roboh dan membahayakan para pengguna jalan,” kata Ribut.