Pengesahan RUU Anti-Terorisme Terkendala Pembahasan Sejumlah Pasal

KUPANG – Pengesahan RUU Anti Terorisme masih belum bisa dilakukan di masa sidang 2017 DPR RI. Hingga penutupan masa sidang 2017,  masih ada beberapa pasal yang belum selesai dibahas.

Wakil Ketua pansus Rancangan Undang-Undang Anti Terorisme dari Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) Supiadin Saputra mengatakan, hingga saat ini UUD Anti-Terorisme yang baru belum disahkan. Prosesnya akan berlangsung masa sidang DPR berikutnya.

“Seharusnya sudah awal bulan Desember 2017 lalu sudah ada keputusan soal UU Anti Terorisme ini namun karena ada kendala jadi nanti masih menunggu masa sidang berikutnya,” kata Supiadin, usai menghadiri diskusi Publik soal Peranan Masyarakat NTT Dalam Mencegah Terorisme, yang dihadiri oleh Ketua MUI NTT Abduk Kadir Makarim, Ketua GMIT NTT Merry Kolimon, serta pengamat politik dari Universitas Muhammadyah Kupang, Sabtu (6/1/2018).

Mantan Pangdam IX/Udayana tersebut mengatakan, sidang lanjutan kemungkinan akan digelar pada Februari mendatang. Sesuai jadwal masa reses anggota DPR akan berlangsung sampai dengan 15 Februari. Pansus saat ini disebutnya, masih menunggu kehadiran fraksi-fraksi untuk membahas soal UU Anti Terorisme tersebut.

Menurut Dia, hanya tinggal beberapa pasal saja yang akan dibahas dalam rapat yang akan digelar pada Februari mendatang. “Tinggal beberapa pasal saja. Kita berharap secepatnya pasal-pasal ini disetujui sehingga tidak perlu berlama-lama lagi,” tuturnya.

Menurut dia, keputusan untuk mengesahkan RUU Anti Terorisme itu sudah mendapatkan banyak persetujuan dari sejumlah pihak, baik Mahasiswa, LSM serta sejumlah pihak.

Iapun menyebutkan diterapkan UU tersebut karena selama ini UU yang lama yakni UU nomor 15 tahun 2003 itu hanya bersifat penindakan saja dan tak ada ruang pencegahan bagi munculnya terorisme di Indonesia. “Akibat UU yang lama itu aparat tidak dapat berbuat apa-apa selama ini. Jadi kelihatannya pas ada bom baru bertindak, sedangkan saat lagi berlatih dihutan-hutan tidak bisa ditindak karena UUnya tidak mengarah ke situ,” tambahnya.

Salah satu isi UU tersebut adalah pengawasan terhadap media sosial, kemudian juga diberikan santunan kepada korban bom. Dan semuanya itu diatur dalam UU yang saat ini masih dibahas. Lebih lanjut politisi Fraksi Nasdem ini juga menambahkan sejak Bom Bali I 2002, hingga kini sudah 421 kali bom mengancam Indonesia. Dan ini semua menurutnya karena tidak kuatnya UU yang lama. (Ant)

Lihat juga...