Mirwan Amir Mengaku Pernah Temui SBY di Cikeas Bahas E-KTP
JAKARTA —– Mirwan Amir, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Meskipun dirinya membantah terkibat dalam kasus perkara korupsi proyek pemgadaan e-KTP, namun Mirwan mengakui bahwa dirinya sempat menemui sejumlah pejabat tinggi negara terkait pembahasan e-KTP.
Mirwan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Novanto diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2013. Dalam persidangan e-KTP hari ini Mirwan sempat ditanya Yanto, Ketua Majelis Hakim seputar pengetahuannya tentang pembahasan proyek e-KTP.
“Saudara saksi coba anda ceritakan pemgetahuan anda tentang seputar perencanaan, pembahasan hingga penganggaran e-KTP. Kemudian apakah pihak Badan Anggaran (Banggar) DPR ikut terlibat atau tidak dalam proyek pengadaan e-KTP, katakan dengan benar, karena sebelumnya disumpah menurut agama dan keyakinan saudara” kata Yanto di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Mirwan dalam kesaksiannya menyatakan pihak Banggar DPR sebenarnya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proyek pengadaan e-KTP.
Dirinya juga menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa tidak pernah merasa menerima sejumlah aliran dana yang duduga berasal dari proyek e-KTP, meskipun dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan dirinya pernah menerima sejumlah uang.
Mirwan Amir saat bersaksi dalam persidangan menyatakan bahwa dirinya pernah bertemu secara langsung dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).