KULON PROGO — Sebagian nelayan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki asuransi keselamatan kerja karena terganjal kepemilikan kartu tanda anggota nelayan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Senin (9/10/2017), mengatakan saat ini, sistem pendaftaran daring kepesertaan kartu tanda anggota (KTA) nelayan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang dalam perbaikan.
“Pendaftran KTA nelayan ke KPP dilakukan secara online. Saat ini, sistemnya masih dalam tahap pembaharuan, sehingga sebagian nelayan tidak bisa mendaftar asuransi keselamatan kerja,” kata Sudarna.
Ia mengatakan jumlah nelayan Kulon Progo sebanyak 670 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 318 nelayan yang resmi memiliki kartu asuransi. Masa aktif asuransi nelayan akan berakhir pada Oktober ini.
“Premi asuransi kepada 318 nelayan dibayar oleh KKP yang berakhir sampai Oktober. Setelah itu, nelayan meneruskan asuransi secara mandiri, karena sudah tidak ditanggung oleh pemerintah,” katanya.
Selain itu, kata Sudarna, pada 2017 ini, ada bantuan asuransi kepada nelayan dengan kuota 300 orang. Saat ini, masih dilakukan verifikasi administrasi dan kelengkapan lainnya karena persyaratannya cukup banyak. Nelayan yang mendapat asuransi, bukan nelayan yang telah mendapat asuransi sebelumnya.
“Saat ini, tim DKP sedang memproses dan memverifikasi data nelayan yang akan mendapat asuransi dari KKP,” katanya.
Nelayan Pantai Trisik Dwi Saputra mengaku sudah mendaftar menjadi anggota nelayan, tapi sampai saat ini dirinya belum mendapat KTA nelayan.
“Kami berharap nelayan dipermudah dalam mengurus KTA nelayan,” katanya.[Ant]