Pemprov Babel Denda Nelayan Tangkap Kepiting Bertelur

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mengeluarkan kebijakan mendenda nelayan yang menangkap kepiting bertelur sebagai upaya menjaga kelestarian kepiting di daerah itu.

“Kami meminta nelayan untuk tidak menangkap kepiting bertelur karena dapat mengganggu perkembangbiakan kepiting tersebut,” kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan kebijakan denda bagi nelayan yang menangkap kepiting bertelur dan kepiting berukuran kecil ini sebagai bentuk dukungan pemerintah provinsi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti yang melarang nelayan menangkap kepiting dan lobster bertelur.

“Kebijakan dan larangan ini semata-mata untuk kebaikan nelayan. Jika kepiting bertelur ditangkap terus, maka dipastikan populasi kepiting akan berkurang drastis. Pada akhirnya hasil tangkapan nelayan juga berkurang drastis,” katanya.

Erzaldi saat menjadi Bupati Bangka Tengah juga melarang nelayan untuk tidak mengambil telur penyu karena dapat mengganggu kelestarian penyu di daerah itu.

“Dulu, warga di salah satu desa hanya mencari telur penyu untuk dijual dan melihat kondisi itu, secara berlahan-lahan saya berikan arahan untuk tidak mengambil telur penyu tersebut,” ujarnya.

Pada saat itu, kata dia, dibeli telur-telur penyu yang diambil warga untuk ditangkarkan kembali.

“Alhamdulillah upaya ini berhasil dan warga desa tersebut sadar untuk tidak lagi mengambil telur-telur penyu tersebut,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat khususnya nelayan untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut  karena sangat penting untuk masa depan anak cucu di masa mendatang. (Ant)

Lihat juga...