Sandiaga Uno Penuhi Janji Hadir di Persidangan Tipikor

JAKARTA — Sandiaga Suryo Uno, Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Terpilih akhirnya memenuhi janjinya menghadiri persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ini merupakan pemanggilan yang pertama untuk Sandiaga sebagai saksi dalam persidangan Tipikor di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung TIpikor Jakarta, Sandiaga tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 11:00 WIB. Setelah sempat beristirahat sejenak, Sandiaga memasuki ruang sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sebagai warga negara yang baik, saya tentu saja bersedia datang untuk menghadiri persidangan sekaligus memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi terkait kasus perkara korupsi,” kata Sandiaga di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu siang (30/8/2017).

Sandiaga dijadwalkan akan bersaksi untuk terdakwa Dudung Purwadi terkait kasus perkara dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan fasilitas kesehatan Rumah Sakit Pendidikan di Universitas Udayana, Denpasar, Provinsi Bali. Dudung diancam dengan dua dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sandiaga diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI), sebuah perusahaan yang kemudian dinyatakan sebagai pihak pemenang terkait lelang tender proyek pembangunan wisma atlet Palembang dan juga proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Udayana, Denpasar, Bali.

Dudung pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) tersebut dijebloskan ke penjara oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi sejumlah proyek bersama terdakwa lainnya yaitu M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Belakangan diketahui, berkat campur tangan dan pengaruh M. Nazaruddin selaku Anggota DPR RI sekaligus sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, proses lelang tender proyek pembangunan wisma atlet di Palembang dan fasilitas kesehatan Rumah Sakit Pendidikan di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Duta Graha Indah (DGI).

Berdasarkan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai kedua proyek yang dimenangkan oleh PT. DGI tersebut diperkirakan mencapai 79 hingga 80 miliar rupiah. Dudung Purwadi akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Yang bersangkutan diduga telah memberikan suap kepada M. Nazaruddin untuk memenangkan tender proyek tersebut.

Sandiaga Uno (kemeja batik) duduk di kursi persidangan
Lihat juga...