Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jayapura Sebanyak 2062 Perusahaan

KAMIS, 2 MARET 2017 

JAYAPURA — Sebanyak 2062 perusahaan aktif menjadi peserta di Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kota Jayapura per Desember 2016. Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Jayapura, Adventus Edison Souhuwat, saat ditemui Cendana News, Kamis (02/03/2017).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Jayapura, Adventus Edison Souhuwat.

Diuraikan Edison, dari jumlah tersebut tenaga kerja berjumlah 49 ribu pekerja yang terbagi pekerja formal 26 ribu, informal kurang lebih 18 ribu sedangkan sisanya pekerja di jasa konstruksi. “Jumlah informal ini ada kenaikan, karena beberapa bulan terakhir kami terus sosialisasi ke pasar-pasar, terminal, pangkalan ojek,” kata Edison.

Menurut Edison pula, hingga saat ini BPJS dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mengakui bahwa lembaga ini masih kewalahan mendata pekerja yang ada di Papua, karena para pengusaha mencoba untuk menghindar dari beban biaya perusahaan kepada karyawan atau pekerjanya.

“Jadi kalau ada pekerja yang kecelakaan atau ada yang meninggal, itu jangan cuma sebatas ucapan terima kasih. Kalau secara aturan itu ada, yang meninggal saja minimal 24 juta rupiah dari BPJS,” ujarnya.

Harapannya para pemilik pekerja segera sadar akan perlindungan terhadap pekerjanya. Menurut Edison  BPJS bukan jaminan sosial swasta yang mencari keuntungan. “Dasar undang-undang kan jelas, kendala lain yang tak terlalu besar. Pemahaman orang dengan BPJS tahunya kesehatan, sementara kami adalah BPJS ketenagakerjaan,” tuturnya.

Terdapat empat program yang ada seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) yang dibebankan ke pemilik kerja atau pemilik perusahaan tempat karyawannya bekerja. Sementara jaminan hari tua (JHT) bebannya ada dua yaitu 2 persen dari gaji pekerja dan 3,7 peresen dari pemilik pekerja dengan total 5,7 persen.

“Ini akan kembali pada pekerja yang jaminan hari tua ditambah dengan bunga. Untuk bunga rata-rata di atas suku bunga deposito bank. Sementara jaminan pensiun totalnya 3 persen, dua persen pemberi pekerja sedangkan satu persen dari pekerja,” katanya.

Sosialisasi BPJS dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat ke perusahaan menurut Edison selama ini bersinergi, hanya yang dibutuhkan pengawasan dari pemerintah daerah. Sehingga pihaknya butuh dukungan dari  pemda kabupaten maupun provinsi.

“Memang pengawasan perlu, masih ada badan usaha dia hanya daftarkan sebagai formalitas. Contoh yang bekerja di perusahaannya ada 5 atau 10 orang, tapi yang dilindungi hanya 2 sampai 3,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Gerald salah satu pekerja di perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi di Kota Jayapura mengaku, dirinya dapatkan jaminan sosial BPJS dari perusahaan. Namun, dirinya tak mengetahui pasti apakah jaminan sosial itu untuk kesehatan atau ketenagakerjaan.

“Ini ada kartunya yang saya pegang, tapi saya tidak tahu ini kesehatan  atau apa. Setahuku saya sudah diikutkan asuransi dari perusahaan,” kata Gerald.

Kantor BPJS ketenagakerjaan cabang Kota Jayapura.

Sekadar diketahui, untuk BPJS cabang Kota Jayapura ini membawahi Kabupaten Jayapura dan ibu kota Provinsi Papua juga telah melakukan kerjasama dengan aparat hukum seperti Kejaksaan setempat guna menangani perusahaan-perusahaan yang tak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.

Jurnalis: Indrayadi T Hatta / Editor: Satmoko / Foto: Indrayadi T Hatta

Lihat juga...