KPK Langsung Tahan Dudung Purwadi

SENIN 6 MARET 2017
JAKARTA—Direktur Utama PT. Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi tersebut beberapa saat yang lalu tampak terlihat baru saja keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta dengan mengenakan “Rompi Oranye” atau berstatus sebagai tahanan KPK. Rompi Oranye selama ini memang dikenal sebagai salah satu  ciri khas untuk seorang tersangka  yang sudah ditahan secara resmi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dudung Purwadi tampak memakai rompi oranye,
Sebelumnya diberitakan bahwa Dudung Purwadi hari ini memang sempat dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana, Denpasar, Provinsi Bali dengan menggunakan
alokasi anggaran pemerintah pusat tersebut.
Penyidik KPK sebelumnya memang telah menetapkan Dudung Purwadi sebagai tersangka dalam kasus lainnya, yaitu kasus dugaan Tipikor terkait dengan proyek wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Dudung Purwadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 21 Desember 2015. Penyidik KPK sebelumnya telah mendakwa Dudung Purwadi dengan 2 dakwaan sekaligus.
“DP (Dudung Purwadi) langsung ditahan oleh penyidik KPK, setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya tersangka pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk Rumah Sakit Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/3/2017).
Selain Dudung Purwanto, penyidik KPK sebenarnya telah menetapkan berapa orang tersangka lainnya dalam kasus perkara dugaan Tipikor proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Universitas Udayana, Bali. Masing-masing beberapa tersangka tersebut Marisi Martondang, Direktur Utama PT. Mahkota Negara dan Made Meregawa, Kepala Biro Administrasi Umum dan dan Keuangan Universitas Udayana.
Proyek pengadaan Alkes di Universitas Udayana Bali tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar 16 miliar rupiah, dalam kenyataannya anggaran proyek tersebut diduga diselewengkan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar 7 miliar rupiah. Penyidik KPK untuk sementara hingga saat ini masih menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor yang merugikan keuangan negara tersebut.
Penyidik KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Ayat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...