LAMPUNG — Kepolisian Daerah Lampung kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba Golongan I ke Pulau Jawa. Menurut Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno, pihaknya antara lain berhasil mengamankan ganja sebanyak 245,5 kilogram di dalam kendaraan L 300 asal Aceh yang dengan nomor polisi B 9958 NAJ dan sebuah kendaraan pribadi bernomor polisi B 1396 PFU.
![]() |
| Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno memperlihatkan modus mengelas mobil untuk angkut ganja. |
“Penyelundupan narkoba tersebut menggunakan modus dimasukkan dalam body kendaraan dengan cara dilas untuk mengelabui petugas yang masih melakukan pemeriksaan manual,” terang Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno dalam ungkap kasus di Mapolres Lampung Selatan,Jumat (10/3/2017)
Selain ganja tersebut ungkap Irjen Pol Sudjarno yang diamankan narkotika jenis shabu shabu seberat dua kilogram yang diamankan dari kendaraan truk tronton box dengan nomor polisi BK 8673 CJ. Truk yang dikemudikan oleh Sam Juwir (51) dan Jumari (40) diamankan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) saat akan menyeberang melalui pelabuhan tersebut.
Para tersangka yang membawa narkotika jenis shabu shabu tersebut dibawa dari Medan Sumatera Utara dan akan dibawa ke wilayah Serpong Tangerang. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta dan keduanya baru diupah masing masing sebesar Rp5 juta. Sebagian upah lagi akan diberikan saat barang tersebut sampai di tempat tujuan. Jika dinominalkan sebanyak 2 kilogram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 milyar untuk sebanyak 1 gram dengan nilai Rp 1 juta.
Sementara untuk tersangka narkotika golongan satu jenis ganja beberapa tersangka yang diamankan diantaranya Muhamad Asri (24), Teuku Muhammad Irfan (33) yang merupakan warga Aceh ditemukan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 44 kilogram yang dibawa menggunakan kendaraan Nissan Extrail warna abu abu metalik dengan nomor polisi B 1396 TFU.
Untuk narkotika jenis ganja ditemukan pada kendaraan L 300 dengan nomor polisi B 9958 NAJ sebanyak 202 bungkus dengan berat ganja keseluruhan mencapai 201,5 kilogram. Ganja asal Aceh yang dibawa menggunakan kendaraan modifikasi yang dilas pada bagian bawah bak tersebut dibawa melintas melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kemudian barang terlarang ini akan dikirimkan ke seseorang bernama Mukhtamar (41) dengan upah sekitar Rp10 juta yang baru dibayarkan sekitar Rp 5juta.Upaya penyelundupan narkotika dengan menggunakan modus yang rapi tersebut membuat Polda Lampung terus akan melakukan pengawasan maksimal di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bakauheni agar penyelundup narkoba bisa diketahui tanpa menggunakan pemeriksaan manual melainkan menggunakan mesin X-Ray. Meski terhambat adanya radiasi dan berbagai kebijakan namun Irjen Pol Sudjarno mengaku akan mengujicobakan sistem tersebut.
“Modus mengelas narkoba pada bagian kendaraan jika tidak jeli hanya bisa diketahui menggunakan mesin X-Ray dan ini harus diterapkan secepatnya agar peredaran narkoba bisa dihentikan” tegas Irjen Pol Sudjarno.
Ia bahkan menegaskan di wilayah hukum Polda Lampung polisi telah melakukan perintah tembak di tempat dengan terukur terhadap bandar narkoba yang melakukan perlawanan dengan melakukan ekspos di kamar jenazah yang telah ditembak mati untuk memutus mata rantai narkoba.
Kapolda juga berupaya melakukan pengembangan terhadap bandar bandar narkoba lainnya agar penggunaan narkoba bisa diputus dan tak segan untuk melakukan tindakan tegas. Sebab langkah preventif dengan kelengahan dari petugas yang mengawasi selama 24 jam pun dimanfaatkan penyelundup narkoba dengan berbagai modus.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Sudjarno ketika melakukan ekspos ungkap kasus penangkapan para tersangka penyelundup narkoba dengan barang bukti shabu shabu dan ganja tersebut didampingi sejumlah kolega. Di antaranya Wakapolda Lampung Brigjen Pol Bonifasius Tampoi, Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih, Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra serta beberapa pejabat menengah Polda Lampung.
Dalam ungkap kasus tersebut juga Polres Lampung Selatan menunjukkan sebanyak 48 tersangka yang terlibat dalam pengiriman distribusi narkoba dalam kurun beberapa bulan. Akibat perbuatan para tersangka terancam dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati,seumur hidup paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 milyar.
![]() |
||||||
| Para tersangka kasus narkotika di Polres Lampung Selatan. |
Jurnalis: Henk Widi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Henk Widi
