![]() |
| Juru Bicara KPK Febri Diansyah, |
Tren
- Beda Lebaran Bukan Perpecahan
- Prioritas Penerima Zakat Fitrah Era Kontemporer
- Penentuan Ramadhan–Syawal: Muhammadiyah–NU–Pemerintah
- Two-State Solution: Mendobrak Jalan Buntu
- Palestina di Tengah Kisah Pengusiran dan Kembalinya Yahudi
- Trenggalek: Kampung Tematik Lebaran
- Railway Scenic Index
- MBG dalam Perspektif Syariah
- Tradisi Mengucap Minal Aidizin Wal Faizin
- Perang AS-Israel vs Iran: Siapa Untung, Siapa Buntung
KAMIS 23 FEBRUARI 2017
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dan memeriksa 2 orang saksi, masing-masing seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan seorang karyawan swasta. Saksi pertama adalah Teguh Setyo, seorang PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Klaten, sedangkan saksi kedua bernama Dandi Ivan Chory, karyawan perusahaan swasta.
Keduanya akan diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka SUR (Suramlan), seorang oknum PNS di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Suramlan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan pihak penyidik KPK terkait kasus perkara dugaan “jual-beli” jabatan di Kabupaten Klaten Jawa Tengah.
Tak hanya memanggil 2 saksi, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi bernama Slamet, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Demikian keterangan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis siang (23/2/2017).
Suramlan dan Sri Hartini sebelumnya diberitakan telah ditangkap dan diamankan KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Sri Hartini dan Suramlan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK terkait kasus perkara dugaan suap dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
“Penyidik KPK hari ini memanggil 2 orang saksi baru, masing-masing seorang PNS di Kabupaten Klaten dan seorang pegawai swasta terkait kasus perkara jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SUR (Suramlan) seorang oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” papar Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu sore (22/2/2017).
Sebelumnya diberitakan, petugas KPK sempat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Bupati Klaten, Jawa Tengah, petugas KPK berhasil menangkap beberapa orang, masing-masing Bupati Klaten Sri Hartini dan Suramlan. Petugas KPK berhasil mengamankan dan menyita uang tunai lebih dari 2 miliar rupiah. Masing-masing dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika (USD) dan dalam bentuk mata uang pecahan Dolar Singapura (SGD).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Sebelumnya
Lihat juga...