Berhasil Kembalikan Data Yang Dihapus, Polres Karanganyar Buru Tersangka Baru

KAMIS 23 FEBRUARI 2017

SOLO—-Kepolisian Polres Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil mengembalikan data-data yang hilang dalam penyelidikan kasus dugaan tindakan kekerasan yang terjadi pada Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Kini, polisi tengah memburu tersangka baru, yang berusaha menghilangkan barang bukti berupa rekaman video dan foto pada sejumlah alat elektronik yang disita sebelumnya.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan terkait kelanjutan kasuus Mapala UII Yogyakarta, di halaman Mapolres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menegaskan,  jika Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang telah berhasil  mengembalikan data-data yang terkait tindak kekerasan saat Diksar Mapala UII di Hutan Tlogodringo, Tawangmangu, yang terjadi pada 13-20 Januari 2017 lalu. 
Alhamdulillah kami berhasil memulihkan semua data yang sebelumnya hilang. Bukti ini yang akan sangat membantu dalam penyelidikan maupun pengembangan tersangka baru dalam kasus tindak kekerasan Diksar Mapala UII,” ucap Kapolres kepada awak media, Kamis (23/2/2017).

Dijelaskan Kapolres, sebelumnya polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat elektronik dari Posko Mapala UII Yogyakarta. Barang bukti yang diamankan itu berupa  Laptop, CPU komputer dan kamera foto. Namun saat diamankan, seluruh data yang ada di dalam peralatan elektronik itu telah bersih dan tidak ada sedikitpun dokumen yang tersisa. 

“Data berupa video dan foto saat ini sudah aman. Dan ini yang akan menguatkan apa yang kita sangkakan baik kepada 2 tersangka yang telah ditetapkan maupun pengembangan nanti,”  paparnya.

Mengenai isi video dan foto yang ada dalam barang bukti yang telah dikembalikan itu, Kapolres memastikan jika dalam kegiatan Diksar itu terdapat tindak kekerasan yang diduga berakibat meninggalnya 3 mahasiswa dan belasan lainnya harus dirawat di rumah sakit di Yogyakarta.  

“Jelas sekali dalam video itu bagaimana tindak kekerasan itu dilakukan. Ini dapat dijadikan alat bukti baru untuk menjerat tersangka yang lain,” imbuhnya.

Sedangkan terkait dua  tersangka lain yang berkas penyidikannya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihaknya hingga hari ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa. Jika dalam kurun waktu dua pekan dari berkas dilimpahkan, maka berkas itu sudah dianggap telah lengkap atau P21.   

“Kita masih menunggu, kalau tidak dikembalikan kepada kita berarti berkas sudah lengkap dan bisa P21. Kita tunggu pemeriksaan dari Jaksa sampai sejauh mana,” tandasnya. 

Jurnalis: Harun Alrosid/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Harun Alrosid

Lihat juga...