KPK Panggil Lima Mantan Pejabat Kemenakertrans Sebagai Saksi Kasus Korupsi

KAMIS 23 FEBRUARI 2017

JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) hari ini kembali melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 5 orang saksi mantan pejabat di Kementrian Tenaga  Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia.  Demikian pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta.

Hingga pukul 12:00 WIB, 5 saksi mantan pejabat Kemenakertrans diperiksa di Gedung KPK Jakarta.

Kelima mantan pejabat Kemenakertrans tersebut dipanggil oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan  pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakerstrans (P2K Trans).

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Charles Jones Mesang memang diketahui memang baru saja ditahan secara resmi oleh penyidik KPK sekitar 2 Minggu yang lalu. Sebelumnya Charles Jones Mesang telah ditetapkan sebeaai tersangka meskipun saat itu dirinya hanya menjalani pemeriksaan dan belum ditahan

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, menurut informasi, kelima saksi mantan pejabat Kemenakertrans tersebut tampak terlihat tiba di Gedung KPK Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka datang secara terpisah dalam waktu yang hampir bersamaan dan langsung bergegas memasuki Gedung KPK Jakarta.

Kelima orang saksi tersebut masing-masing adalah Maruli (mantan Sesditjen Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans), Bambang Satrio Leleono (mantan Sesditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans, T Saut P Siahaan (mantan Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans.

Kemudian Bambang Setiabudi (mantan Sesditjen Pembinaan Pemgembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, Raden Roro (RR) Aisyah Gamawati (mantan Sekretaris Kemenakertrans Republik Indonesia. Kelimanya akan diperiksa dan akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka Charles Jomes Mesang.

“Hari ini penyidik KPK memanggil dan meminta keterangan lima orang mantan pejabat di Kemenakertrans, mereka akan bersaksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang), mantan Anggota DPR RI yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik KPK” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah  kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang (23/2/2017).

Charles Jones Mesang, Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar sebelumnya telah dirayakan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, terkait dengan dugaan penerimaan hadiah (Gratifikasi) dalam pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembina Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2K Trans) Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakerstrans) tahun 2014.

Penyidik KPK menduga bahwa Charles Jones Mesang telah menerima uang suap sebesar 9,75 miliar rupiah atau sekitar 6,5 persen dari total dari total anggaran optimalisasi dengan nilai 150 miliar Rupiah. Charles Jones Mesang diduga telah menerima uang dari Jammaludien Malik, yang tak lain adalah mantan Ditjen P2K Trans. Jammaludien Malik telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut.

Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyno

Lihat juga...