![]() |
| Juru Bicara KPK Febri Diansyah, |
Tren
- Prioritas Penerima Zakat Fitrah Era Kontemporer
- Penentuan Ramadhan–Syawal: Muhammadiyah–NU–Pemerintah
- Two-State Solution: Mendobrak Jalan Buntu
- Palestina di Tengah Kisah Pengusiran dan Kembalinya Yahudi
- Trenggalek: Kampung Tematik Lebaran
- Railway Scenic Index
- MBG dalam Perspektif Syariah
- Tradisi Mengucap Minal Aidizin Wal Faizin
- Perang AS-Israel vs Iran: Siapa Untung, Siapa Buntung
- Ramadhan Terasa Cepat
JUMAT 24 FEBRUARI 2017
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan SHT (Sri Hartini) yang tak lain adalah Bupati Klaten, Jawa Tengah. Sri Hartini tampak terlihat tiba di Gedung KPK Jakarta dengan mengenakan “Rompi Oranye” khas tahanan KPK, Sri Hartini langsung bergegas masuk tanpa memberikan keterangan kepada para awak media.
Sri Hartini sebelumnya diberitakan telah ditangkap dan diamankan KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Sri Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK terkait kasus perkara dugaan suap dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Klaten Sri Hartini untuk sementara masih ditahan KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Selatan. Untuk sementara Sri Hartini berulang kali atau bolak-balik menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Hingga saat ini berkas perkara pemeriksaan Bupati Klaten tersebut dinyatakan belum lengkap alias belum P21.
“Bupati Klaten SHT (Sri Hartini) hari ini kembali diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, penyidik KPK masih mendalami terkait dengan asal-muasal aliran dana yang diperoleh SHT selama ini dalam kasus perkara dugaan suap jual-beli jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta, Rabu malam (25/1/2017).
Penyidik KPK hingga saat ini penyidik KPK masih terus mendalami dugaan kasus suap terkait dengan jual beli jabatan yang melibatkan 2 tersangka, masing-masing Sri Hartini dan SUR (Suramlan) seorang oknum PNS Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hingga saat ini penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 28 saksi terkait dengan kasus suap jual beli jabatan.
Sebelumnya diberitakan, petugas KPK sempat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Bupati Klaten, Jawa Tengah. Petigas KPK berhasil menangkap beberapa orang, salah satunya adalah Bupati Klaten Sri Hartini. KPK juga berhasil mengamankan dan menyita uang tunai yang diduga sebagai suap lebih dari 2 miliar rupiah. Masing-masing dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika (USD) dan dalam bentuk mata uang pecahan Dolar Singapura (SGD).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...