![]() |
| Setya Novanto (kanan) saat memasuki salah satu ruangan di dalam Gedung KPK Jakarta. |
Tren
- SDN-PTN Gratis, Indonesia Ke-6?
- Film dan Produsen Cinema Digital: Masalah National Pride
- Serba Dua Periode Perlu Desakan Publik
- Soroti Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Sejumlah Kiai hingga Pengurus Ponpes Minta Rais Aam Terpilih Mundur
- Nasionalisme Papua vs Skenario Belanda
- Dwifungsi Dihujat, Taruna Nusantara Pengganti?
- Menuntut Tanggung Jawab Aparat di Papua
- Narasi Kemungkinan: Micro Drama Film RRC vs AS
- Peran Strategis Daerah Menuju Indonesia 2045
- Purbaya Diangkat Pasca-Kerusuhan 2025 Lalu Menolak IMF, Tapi Diturunkan Pasca-Kerusuhan 2026 Digantikan Suahasil yang Juga Akan Menolak IMF?
SELASA 10 JANUARI 2017
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (10/1/2017) kembali memanggil Setya Novanto yang tak lain adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemanggilan Setya Novanto tersebut sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan “penggelembungan anggaran” dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional berbasis elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Ketua DPR RI yang juga sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut tampak terlihat tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09:30 WIB. Beberapa elite Partai Golkar turut mendampingi Setya Novanto, salah sayu diantaranya adalah Nurul Arifin, yang juga merupakan Anggota DPR RI.
Kedatangan Setya Novanto ke Gedung KPK tersebut merupakan kedatangan yang kedua, di mana penyidik KPK rupanya masih memerlukan keterangan dan informasi dari yang bersangkutan (Setya Novanto) dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan proyek pengadaan e-KTP yang belakangan diketahui telah merugikan keuangan negara lebih dari 2 triliun rupiah.
Awalnya proyek e-KTP tersebut diperkirakan hanya menelan anggaran negara sekitar 4 triliun Rupiah, namun tampaknya proyek e-KTP tersebut sengaja “digelembungkan” menjadi 6 triliun Rupiah. Sebelumnya
Setya Novanto diketahui sempat satu kali tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK, tepatnya pada 4 Desember 2017, namun Setya Novanto berdalih bahwa pada saat itu dirinya memang sedang berada di luar negeri.
“Kedatangan saya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait proyek e-KTP Nasional, mungkin masih ada beberapa pertanyaan atau keterangan dari saya yang masih diperlukan penyidik KPK,” kata Setya Novanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa pagi (10/1/2016).
Menurut rencana penyidik KPK juga akan memanggil dan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Partai Demokrat yaitu Muhammad Nazarudin. Keduanya akan kembali diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Nasional yang berbasis elektronik tersebut.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...