KSPI Akan Tempuh Citizen Lawsuit Bebas Visa Wisatawan China

KAMIS 5 JANUARI 2017

JAKARTA—Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mencabut aturan bebas visa bagi wisatawan asal China di ndonesia.Jika tidak dilakukan, Menurut said, maka KSPI dalam hal ini akan melakukan aksi dan gugatan hukum citizen lawsuit terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang terus saja membanjiri semua wilayah Indonesia.
Suasana konferensi pers. 

Gugatan Citizen Lawsuit, kata dia, merupakan gugatan warga negara. Hal ini merupakan jalan bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab negara atas kegagalannya dalam memenuhi hak-hak warga negara.

“Kami akan tempuh jalur hukum, karena Keresahaan sudah dirasakan, bahkan Kaum Buruh kita yang tidak berketerampilan pun, pekerjaannya sudah direbut oleh TKA China,” tegas Said di Hotel Mega, Jalan Proklamasi, Jakarta pusat, Kamis, (5/1/2017).
Keberadaan KSPI, jelas dia, untuk menyikapi terhadap kebijakan kebijakan pemerintah yang selalu menyangkal keberadaan TKA asal China Indonesia. Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang menyebut jumlah tenaga kerja asing asal China di Indonesia sekitar 21 ribu merupakan sebuah kebohongan besar, karena data tersebut hanya mencatat tenaga kerja asing dengan keterampilan atau skill worker.
Padahal, Sambungnya, KSPI mencatat  pekerja ilegal China yang idak keterampilan atau unskill worker, jumlahnya ratusan ribu orang.
Said Menjelaskan, berdasarkan data fakta dilapangan dari januari sampai Maret 2016, KSPI melansir sekitar 64 ribu. Tapi menaker mengatakan 27 ribu.
“Menteri Tenaga Kerja telah menyodorkan data palsu ke presiden Jokowi. menteri ngawur, sehingga presiden mendapatkan data yang salah,” pungkasnya
Dikatakan, Pekerja asal China China telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. karena faktanya pekerja China, seperti supir tukang batu, tukang angkat semen tersebut sudah menghilangkan kesempatan kerja bagi pekerja pribumi. semestinya, tenaga ahli itu membutuhkan kekhususan, Ini diisi semua oleh TKA asal China.
“Presiden bukan menindaklanjuti pelanggaran UU, malah memberikan Statement tentang berita berita Hoax,” ungkapnya.
Said melanjutkan, KSPI dalam hal ini tidak melarang investasi pemerintah. Namun, tujuan investasi tersebut untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi. Kalau investasi hanya memasuki warga China ke NKRI. Maka tak akan mengurangi angka pengangguran serta menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
“Kami tak antipati terhadap investasi pemerintah, tapi jika Investasi tak menguntungkan rakyat, untuk apa berinvestasi,” tuturnya
Untuk itu, kata dia, agar tak mengancam kedaulatan bangsa maka KSPI akan mengambil langkah langkah hukum citizen lawsuit terhadap TKA China.
“Sebagai warga negara, hak konstitusi kita terabaikan, untuk itu kita sudah menyiapkan semoga akhir Januari sudah masuk PN Jakpus,” tutupnya.

Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...