KPK Lacak Dugaan Pencucian Uang Emirsyah Satar Lewat Aliran Dana

SELASA 24 JANUARI 2017 
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jingga saat ini masih terus mendalami dan menyelidiki terkait dengan kasus dugaan suap dalam pembelian mesin pesawat  Rolls-Royce untuk pesawat jenis Airbus A 300-330 yang diduga menyeret nama Emirsyah Satar, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Garuda Indonesia periode 2005 hingga 2014.
Ruangan lobi pendaftaran kunjungan tamu di dalam Gedung KPK Jakarta.
KPK sementara telah menetapkan Emirsyah Satar, pihak terduga penerima suap sebagai tersangka. Selain itu penyidik KPK juga telah menetapkan Soetikno Soedarjo, seorang pengusaha sekaligus pendiri PT. Mugi Rekso Abadi (MRA) pihak terduga pemberi suap kepada Emirsyah Satar sebagai tersangka. KPK sedang mendalami dan meminta keterangan 3 orang saksi lainnya dalam kaus perkara suap tersebut
Aliran dana miliaran rupiah yang diduga sebagai uang suap tersebut diperkirakan sudah masuk ke kantong pribadi Emirsyah Satar secara bertahap. Penyidik KPK terus mendalami kasus suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce tersebut, salah satunya untuk memastikan apakah ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tidak.
Penyidik KPK bahkan sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana miliaran yang diperoleh Emirsyah Satar dari Soetikno Soedarjo. PPATK saat ini sedang menelusuri terkait dengan catatan transfer atau transaksi keuangan dari sejumlah rekening milik Soetikno Soedarjo. PPATK juga sedang menelusuri lalu-lintas transfer ke nomor rekening milik Emirsyah Satar.
“Penyidik KPK masih menyelidiki terkait aliran dana kasus perkara dugaan suap miliaran Rupiah terkait dengan pembelian mesin pesawat penumpang Rolls-Royce dari Inggris untuk maskapai Garuda Indonesia, nanti kita lihat apakah ada semacam penerimaan aliran dana atau mengubah aliran dana tersebut dalam bentuk lain atau bahkan menyamarkan harta kekayaannya, maka yang bersangkutan bisa dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa pagi (24/1/2017).
KPK juga sedang mendalami dan menyelidiki sejauh mana sebenarnya peranan tersangka Soetikno Soedarjo sebagai terduga pihak pemberi suap kepada tersangka Emirsyah Satar dalam kasus suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce. KPK sedang mencoba menelusuri kedekatan antara Soetikno Soedarjo dengan pihak perusahaan Rolls-Royce, yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pembuat mesin pesawat penumpang terkemuka asal Inggris tersebut.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...