![]() |
| Salah satu ruangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. |
Tren
- Lupa Prabowo Teman Raja Jordan
- Perintah-Larangan dan Kebahagiaan Otentik
- Islamisme Reaktif Menghidupkan Industri Perang
- Bertemu Langsung Titiek Soeharto, Warga Keluhkan Kondisi Lahan Sawah Tak Produktif
- MUI Ketika Cenderung Politis
- BoP, Paradoks Aktivis Muslim
- Prabowo dalam Pusaran Elit Global
- Ramadhan, Bulan Kebangkitan Literasi
- Khilafah Tunggal Vs Kolaborasi Realistis
- Serangan AS‑Israel ke Iran Perspektif Hukum Internasional
SELASA 31 JANUARI 2017
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan status tersangka kepada Emirsyah Satar, yang tak lain adalah mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) periode 2015 hingga 2014. Emirsyah Satar selama ini diduga telah menerima suap terkait dengan pembelian mesin pesawat buatan perusahaan raksasa asal Inggris yaitu Rolls-Royce.
Dalam perkembangannya penyidik KPK menduga bahwa Emirsyah Satar juga terindikasi telah menerima sejumlah suap atau imbalan hadiah terkait dengan pembelian beberapa pesawat penumpang komersial jenis Airbus untuk maskapai Garuda Indonesia pada saat Emirsyah Satar masih menjabat sebagai Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“Penyidik KPK menduga bahwa selain menerima sejumlah suap terkait dengan pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, Emirsyah Satar diduga juga telah menerima suap terkait dengan pembelian sejumlah pesawat penumpang komersial jenis Airbus untuk maskapai Garuda Indonesia, nilai suapnya masing-masing 20 miliar Rupiah ditambah 2 juta Dolar Amerika (USD,),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selesa pagi (31/1/2017).
Menurut Feby penyidik KPK hingga saat ini masih terus mencari dan menelusuri terkait dengan kasus perkara yang menjerat Emirsyah Satar, KPK masih fokus untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut, termasuk dalam hal ini melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari barang bukti atau dokumen terkait dengan kasus suap pembelian mesin pesawat dan pesawat penumpang komersial jenis Airbus.
Penyidik KPK telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka atau pihak penerima suap dalam pembelian mesin pesawat Rolls-Royce dan juga menerima suap dalam pembelian pesawat Airbus. Emirsyah Satar membeli mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat penumpang komersial jenis Airbus untuk maskapai Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan penyidik KPK telah melanggar Pasal 12, huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain menetapkan Emirsyah sebagai tersangka pihak penerima suap, penyidik KPK juga telah menetapkan seorang tersangka sebaai pihak pemberi suap yaitu Soetikno Soedarjo. Soetikno Soedarjo belakangan diketahui sebagai seorang pengusaha nasional sekaligus pemilik sekaligus pendiri PT. Mugi Rekso Abadi (MRA).
Soetikno Soedarjo disangkakan penyidik KPK sebagai pihak pemberi suap kepada Emirsyah Satar. Soetikno Soedarjo disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan sjafari/Foto; Eko Sulestyono
Lihat juga...