SELASA 6 DESEMBER 2016
BANJARBARU—Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan merilis temuan mengejutkan di tengah moratorium izin perkebunan sawit. WALHI menyatakan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, menerbitkan izin baru bagi perkebunan sawit skala besar di kabupaten setempat. Menurut Direktur WALHI Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, keputusan ini terbit empat bulan menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada 2017.
![]() |
| Perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. |
Kisworo mengatakan, izin prinsip bernomor 522/146/Hutbun dan ESDM itu diteken oleh Bupati Abdul Wahid pada 26 Oktober 2016. Izin diberikan kepada PT Sinar Surya Borneo dengan total luas lahan 8.000 hektare. Ia menegaskan, keluarnya izin melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/Tahun 2013 dan Inpres Nomor 8/Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
“Inpres ini dikeluarkan untuk menyelesaikan berbagai upaya dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang sedang dilaksanakan pemerintah,” kata Kisworo lewat keterangan tertulis kepada Cendana News di Banjarmasin, Senin 5 Desember 2016.
Terbitnya izin prinsip menambah luas total penguasaan perkebunan sawit terhadap lahan gambut di wilayah Kalimantan Selatan, dari 42 persen menjadi 44 persen. Sebelumnya, Kisworo menuturkan seluas 3,7 juta hektare wilayah Kalimantan Selatan telah bersalin rupa menjadi area pertambangan (33 persen) dan perkebunan sawit (17 persen). “Jumlah yang besar dibandingkan luas ekosistem rawa gambut yang dimanfaatkan masyarakat,” ujar Kisworo.
Menurut dia, Pemkab HSU semestinya tak melanggar Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Kisworo mendesak Bupati HSU mencabut izin untuk PT Sinar Surya Borneo. “Jangan kepentingan sesaat yang dikedepankan. Bupati harus melindungi dan mensejahterakan rakyatnya dengan memperkuat ekonomi masyarakatnya yang hidup dengan kearifan tradisional.“Apalagi izin ini dikeluarkan menjelang Pilkada di HSU,” ujar Kisworo.
Walhi Kalsel berasumsi tindakan Bupati HSU telah mengabaikan kepentingan rakyat dengan mendahulukan kepentingan korporasi.Persoalannya, izin baru di atas lahan 8.000 hektare dari permohonan izin yang disodorkan seluas 14.000 hektare itu, terletak di Kecamatan Danau Panggang, Paminggir, Amuntai Selatan, dan Haur Gading.
Masyarakat yang bermukim di empat kecamatan ini memanfaatkan ekosistem rawa gambut sebagai sumber kehidupan mereka.
Ia mencontohkan, masyarakat mencari ikan dan memelihara kerbau rawa yang merupakan spesies endemik Kalimantan Selatan. “Masyarakat telah hidup di sana selama empat hingga lima generasi. Nenek moyang mereka adalah nelayan tangguh dan peternak kerbau kalang yang mumpuni. Mereka mengembangkan kearifan tradisional,” Kisworo mengingatkan.
Kearifan lokal yang dimaksud Kisworo seperti tak menggunakan bahan beracun untuk menangkap ikan. Masyarakat condong mengembangkan keramba jaring apung di tepian sungai. “Dari satu keramba berisi ikan taoman, mereka bisa meraup uang sebanyak Rp 8 Juta sekali panen. Masing-masing warga memiliki banyak keramba,” ujarnya.
Selain itu, warga berternak kerbau kalang yang menjadi sumber kehidupan dan pekerjaan. Daging kerbau kalang asal Danau Panggang banyak diminati oleh masyarakat Kalimantan.
Manajer Kampanye WALHI Kalsel, Rizqi Hidayat, menambahkan budidaya kerbau kalang cukup menarik lantaran berbasis syariat Islam. “Seluruh kerbau dicatat hari dan waktu kelahirannya, sehingga ketika digunakan sebagai hewan qurban, umurnya telah mencapai dua tahun. Umur dua tahun syarat agama yang harus dipenuhi hewan qurban,” ujarnya.
Rizqi cemas andaikan perkebunan sawit mencaplok lahan warga di sekitar Danau Panggang. Musababnya, warga punya pengalaman buruk pada masa lalu saat ratusan kerbau kalang mati mendadak. Dampaknya, pembudidaya kerbau merugi ratusan juta rupiah setelah ternaknya diserang penyakit aneh.
“Ternyata penyebab kematian massal itu adalah obat kayu ramin yang digunakan sebuah perusahaan kayu yang mendirikan penampungan kayu di Danau Panggang. Obat kayu ramin itu ditaburkan ke kayu saat masih berada di daratan agar awet. Begitu obat telah meresap, kayu-kayu gelondongan diceburkan ke sungai,” kata Rizqi.
Selain Kabupaten HSU, ada enam kabupaten lain di Kalimantan Selatan yang mengembangkan sawit lahan rawa dan gambut, seperti Barito Kuala, Banjar, Tapin, Tanah Laut, HSS, dan Tabalong.
Kisworo mendesak Pemkab HSU tak melangkahi Inpres yang diteken oleh Presiden Jokowi. Itu sebabnya, dia meminta Bupati HSU mencabut kembali izin yang dikeluarkan untuk PT Sinar Surya Borneo. Dia mengusulkan pemerintah daerah seharusnya memperkuat ekonomi masyarakat yang berbasis kearifan tradisional. “Jangan kepentingan sesaat yang dikedepankan,” kata Kisworo.
Pemberian izin PT Sinar Surya Borneo berada di lahan gambut dalam (200-400 cm) dan area indikatif moratorium Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB). Lokasinya berada di area kesatuan hidrologis gambut lintas provinsi. Area ini menjadi salah satu fokus restorasi oleh Tim Restorasi Gambut Kalsel.
Jurnalis: Diananta P. Sumedi/ Editor: Irvan Sjafari/Foto: Diananta P. Sumedi