SELASA 20 DESEMBER 2016
BALIKPAPAN —Perpustakaan Daerah Balikpapan terus melakukan pelayanan yang lebih baik sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan arahan Ombudsman Kalimantan Timur, menyusul adanya zona kuning yang diberikan ombudsman belum lama ini. Zona kuning itu yakni standar pelayanan publik di instansi memiliki tingkat kepatuhan sedang.
![]() |
| Perpustakaan Balikpapan. |
Kepala Arsip dan Perpustakaan Daerah Hendrik menjelaskan penilaian Ombudsman terus menjadi dasar untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Penilaian dari Ombudsman ini menjadi masukan bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang baik bagi publik. Karena perpustakaan bagian pelayanan publik,” katanya Selasa, (20/12/2016).
Ia mengaku heran dengan penilaian kurang baik dari Ombudsman. Namun pihaknya mengapresiasi penilaian yang dilakukan ombudsman RI itu yang datang tiba-tiba untuk meninjau perpustakaan.
“Kami terima sebagai bentuk koreksi karena tugas kami memberikan pelayanan kepada masyarakat. Padahal semua tata kelola sudah sesuai dengan SOP,” beber Hendrik.
Ia menambahkan dengan penilaian tersebut maka maka hal-hal kecil yang kurang harus dibenahi terus.
Sebelumnya, Ombudsman RI merilis tiga daerah di Kaltim yang standar pelayanan publik masuk kategori zona kuning. Ketiganya yaitu Pemkot Samarinda, Pemkot Balikpapan dan Kutai Kartanegara.
Sementara di Balikpapan yang masuk zona kuning yakni Perpusda, Dinas Kesehatan Kota dan Disnakersos.
![]() |
| Kepala Arsip dan Perpustakaan Daerah Balikpapan Hendrik. |
Jurnalis: Ferry Cahyanti/Editor: Irvan Sjafari/Ferry Cahyanti
