Memi, Terdakwa Penyuap Irman Gusman Sebut Uang 100 Juta Sebagai Oleh-Oleh

SELASA 20 DESEMBER 2016

JAKARTA—Direktur CV. Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto bersama istrinya Memi, yang tak lain adalah terdakwa dalam kasus perkara suap Rp 100 juta terhadap Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Imdonesia hari ini kembali digelar di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 2, Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Xaveriandy Sutanto (kiri) dan Istrinya Memi (kanan) saat membacakan Pledoi di Gedung PN Jakarta Pusat.
Sementara itu agenda persidangan di Gedung PN Jakarta hari ini salah satunya adalah mendengarkan pembacaan Pledoi atau pembelaan yang rencananya akan dibacakan secara langsung oleh kedua terdakwa, masing-masing adalah Xaveriandy Sutanto dengan istrinya Memi secara bergantian dalam waktu yang hampir bersamaan.
Pantauan Cendana News lagsung dari dalam ruangan persidangan Gedung PN Jakarta Pusat, Direktur CV. Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi tampak terlihat sudah tiba dan duduk didalam ruangan persidangan sejak pagi. Hingga berita ini ditulis, jalannya persidangan pembacaan Pleidoi tersebut masih terus berlangsung.
Terdakwa Memi yang tak lain istri terdakwa Xaveriandy Sutanto dalam pembacaan Pleidoi mengatakan “terkait dengan pemberian uang tunai  sebesar 100 juta rupiah kepada Bapak Irman Gusman (Ketua DPD RI) sama sekali bukanlah uang suap atau tindakan penyuapan, namun semata-mata hanyalah suatu pemberian atau oleh-oleh sebagai suatu bentuk ucapan terima kasih kepada Bapak Irman Gusman yang selama ini  telah banyak membantu kelancaran pengadaan alokasi kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat” katanya di Gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
“Namun alangkah terkejutnya saya bersama suami (Xaveriandy Sutanto) tak lama setelah keluar meninggalkan Rumah Dinas Ketua DPD RI (Irman Gusman), beberapa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba langsung menghampiri kami dan meminta kami kembali masuk ke dalam rumah untuk menemui Bapak Irman Gusman dan tak lama kemudian petugas KPK langsung menangkap kami berdua bersama Pak Irman Gusman serta mengamankan uang tunai Rp 100 juta tersebut” papar terdakwa Memi saat membacakan Pledoinya di Gedung PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya diberitakan bahwa petugas KPK telah berhasil menangkap Ketua DPD RI Irman Gusman dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada tengah malam di Rumah Dinas
Ketua DPD RI, Jalan Denpasar, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Selain itu KPK juga menangkap pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi, kemudian KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang diduga sebagai suap.
Jurnalis:  Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...