Kemenag Balikpapan Targetkan Tiap Bulan Dua Rumah Ibadah Bersertifikat

JUMAT, 2 DESEMBER 2016
BALIKPAPAN—Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan pengurusan sertifikat tanah diberikan secara gratis. Hal itu adanya kerjasama dengan pihak Kemenag Balikpapan dan Badan Pertanahan Nasional di Balikpapan.

Menurut Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Balikpapan Zubaidah, sebelum pengurusan sertifikat dilakukan pihaknya melakukan pendataan rumah ibadah umat muslim selama dua pekan kemarin.

Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Balikpapan, Zubaidah.

“Dari pendataan rumah ibadah yang dilakukan selama dua minggu itu, terdapat 674 rumah ibadah yang terdiri masjid dan mushola di Balikpapan. Namun dari jumlah itu 40%-nya saja yang sudah mengantongi sertifikat,” jelasnya saat ditemui di kantornya.

Ia menjelaskan dari pendataan itu masih banyak rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf. Tujuan pendataan rumah ibadah ini adalah untuk mengetahui status tanah wakaf apakah sudah memiliki sertifikat tanah wakaf rumah ibadah atau tidak.

“Kalau sudah didata kita jadi tahu status tanahnya, yang belum dibantu dalam pengurusan sertifikatnya. Dan bagi yang mampu, kami juga persilakan dan tidak melarang yang ingin mengirus sertifikat tanah wakaf sendiri,” ulas Zubaidah selaku Ketua Panitia pendataan rumah, Jumat (2/12/2016).

Selain itu, pihaknya juga akan melanjutkan pendataan rumah ibadah pada Desember ini, bagi rumah ibadah yang belum dilakukan pendataan.

“Pendataan dilakukan dengan tuntas dan akan sosialisasi ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar semua rumah ibadah memiliki sertifikat tanah wakaf,” tambahnya.

Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti

Lihat juga...