KAMIS, 8 DESEMBER 2016
BALIKPAPAN—Warga Balikpapan diminta menunggu hingga Januari 2017 dalam mencetak e-KTP bagi warga yang telah melakukan perekaman, menyusul kosongnya blanko e-KTP. Permintaan menunggu dan bersabar itu, setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai belum tersedianya blanko e-KTP untuk Balikpapan.
![]() |
| Suasana di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan. |
Sekretaris Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi menjelaskan, blanko e-KTP seharusnya sudah tersedia pada pertengahan November kemarin, namun Kemendagri gagal melakukan pelelangan karena tidak adanya peserta lelang pencetakan blanko yang sesuai kriteria. Sehingga lelang dilakukan ulang.
“Karena pengadaan di pusat gagal lelang dan baru dilaksanakan pada Januari 2017 maka dengan berat hati harus saya sampaikan bahwa blanko kosong hingga Januari 2017,” katanya Kamis (8/12/2016).
Berdasarkan data, lanjut Helmi, hingga saat ini ada 22.907 jiwa yang e-KTP-nya siap cetak. Dengan kondisi tersebut, maka pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar dapat memahami.
“Kami tahu masyarakat sangat membutuhkan, namun apa dikata kondisinya memang seperti ini hingga Januari 2017 blanko kosong,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengurus KTP selanjutnya akan diberikan surat keterangan yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan evaluasi teknis pelelangan yang dilaksanakan Pokja ULP dibantu tim teknis teknologi informasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta memperhatikan masukan dari probility audit BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendagri, maka pelelangan pekerjaan pengadaan blanko KTP elektronik sebanyak 8 juta keping dinyatakan gagal lelang.
Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti